Indonet7.com-Jakarta, 2-08-2019-Hari Jumat , tanggal 02 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wib.
TKP :
Di Area P2U ( Pengamanan Pintu utama ) Rutansalemba yang beralamatkan di Jl. Percetakan Negara no.88 Kel. rawasari kec. cempaka putih jakarta pusat
BARANG BUKTI :
– 1 (satu ) Paket klip didalam nya berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 5,18 (lima koma delapan belas) gram , 1 (satu) Paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 5,18 (lima koma delapan belas) gram
-1(satu) paket klip narkotika jenis sabu berat brutto 5,18 (lima koma delapan belas)gram,1 (satu) Paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,18 (lima koma delapan belas) gram, 1 (satu) Paket klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan brutto 5,18 ( lima koma delapan belas) gram, 1 (satu) Paket kilp didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 2,07 ( dua koma nol tujuh ) gram
– kotak minyak wangi berisikan 1 (satu) paket klip berisikan narkotika jenis sabu 50,44 ( lima puluh koma empat ) gram
– 1 (satu) paket klip berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,06 9 nol koma nol enam ) gram
– 1 (satu) unit hp merk iphone 6S warna Gold
-1 (satu) tas warna coklat merk LV ( louis vitton )
-1 (satu timbangan elektrik merk harnicwarna silver
-1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk toyota yaris
TERSANGKA :
– H, Perempuan
– A, laki-laki
– S, laki-laki
KRONOLOGIS :
Pada hari rabu tanggal 31 Juli 2019 pukul 22.45 wib melakukan pengembangan dari keterangan terhadap tersangka H dapat di perolehinformasi keterlibatan tersangka A dan Tersangka S kemudian keduanya di tangkap pada hari rabu tgl 31 Juli pukul 22.45 WIB didalam rumah kontrakan jl. pekojan III Rt 15/05 angke jakarta barat dan dapat di temukan kembali barang butki berupa 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,06 ( nol koma nol enam ) gram