Indonet7.com-Jakarta, 26-06-2019-Sidang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil PilPres 2019 akan digelar besok. Kamis 27 Juni. Putusan MK soal pemenang PilPres 2019 dijamin konstitusi dan bersifat final tak bisa digugat lagi.
Pasal 24 ayatC ayat 1 dan pasal 10 UUD 45. Karenanya, apapun putusan MK harus menyudahi ‘perselisihan dan permusuhan’ yang terjadi di akar rumput dan para elit politik.
Publik dan semua pendukung paslon capre-cawapres 2019 harus bisa menerima apapun yang akan jadi putusan para hakim MK nanti. Hal ini sebagai upaya kembali merajut persatuan dan menyemai perdamaian demi Indonesia maju dan lebih sejahtera. Jangan ada lagi kerusuhan dimulai dengan mengakhiri narasi-narasi kebencian, provokasi serta tuding-tudingan kecurangan. Inilah waktunya kita kembali bersatu sebagai bangsa atau dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Maka dari itu kami nama Gerakan Masyarakat Kawal Pemilu (GMKP) ungkap wasil. menyatakan sikap:
1. Apapun putusan MK harus kita terima karena bersifat Final dan tak bisa digugat.
2. Tolak kerusuhan dan stop provokasi mari kita kembali bersatu dan berdamai dengan menyudahi permusuhan.
3. Elit politik, bersatulah jangan ada lagi kubu 01 atau 02 yang ada persatuan Indonesia. Wasil kordinator GMKP