Indonet7.Com – Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempun & Perlindungan Anak menggelar Media Talk bersama narasumber, acara digelar di Ruang Media Center Kementerian PPPA jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Fenomena kasus prostitusi online di Indonesia yang menjerat perempuan dan anak saat ini, sudah sangat memprihatinkan. Seakan menjadi fenomena guung es, kasus tersebut memang tidak terlihat namun banyak terjadi di tengah masyarakat.
Prostitusi merupakan salah satu bentuk eksploitasi dan kekerasan berbasis gender (KBG). Untuk menghapuskan fenomena prostitusi online sampai ke akarnya, dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti hal tersebut, kami mengundang rekan-rekan wartawan untuk berdiskusi dalam acara Dialog Media (Media Talk) Kementerian PPPA dengan tema Lindungi Perempuan dan Anak dari Jaringan Prostitusi Online.
Hadir sebagai narasumber Destri Handayani selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dermawan selaku Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi), Ninik Rahayu selaku Pimpinan Ombudsman RI.
Destri Handayani selaku Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Tindak pidana Perdagangan Orang dalam pemaparannya mengatakan,”Mekanisme pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang berbasis masyarakat dan komunitas. Sebagai upaya pelaksanaan kebijakan (UU no 21 Tahun 2007 dan Permen PPPA no. 11 Tahun 2012). Yang telah di hasilkan di Kementerian PPPA yang sudah ada,”ucapnya.
“Kalau kita berbicara harus mencari waktu yang tepat dalam memecahkan kasus itu , karena jika tidak tepat akan menjadi kelakuan atau pemahaman yang salah dalam prostitusi online tersebut.”tambah Destri.
Dermawan selaku Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, mengatakan dalam paparannya yaitu,”Ada hal-hal lain yang timbul dalam permasalahan pada anak2 kita tang adiktif. Hal inilah yang harus mendapat perhatian ekstra dalam perkembangan anak. “katanya.
Ninik Rahayu selaku Pimpinan Ombudsman RI mengatakan dalam pemaparannya yaitu,”Kekerasan berbasis gender karena ada yang dominan dan ada yang tidak karena ada sistem koordinasi dalam hal ini belum bisa tuntas. Karena ada relasi kuasa yang harus mengetahui.”tutupnya.
(Frengky)