Dana Pensiun Pertamina dirikan dengan Akta Notatis G. H. S. Loemban Tobing, S. H., No. 22 tanggal 15 Januari 1969 dengan nama Yayasan Dana PN Pensiun PERTAMINA. Pada tahun 1978, Yayasan Dana Pensiun PN PERTAMINA di bubarkan bersama sama dengan Yayasan Tabungan Pegawai Pertamina ( YATAPENA) sesuai dengan surat Keputusan Direksi PERTSMINA No. 149/KPTS/DR/DU/1978 tanggal 11 Februari 1978. Selanjutnya, Yayasan Kesejahteraan,Tabungan Dana Pensiun Pegawai Pertamina ( YAKTAPENA) di bentuk berdasarkan Akta Notaris Tan Thong Kie,SH.No.9 tanggal 12 April 1978 yang didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.123 tanggal 24 April 1978 serta diumumkan dalam tambahan No.10 Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 28 April 1978.
Pada tahun 1976 ,YAKTAPENA dibubarkan sesusai dengan surat Keputusan Direksi Pertamina No. KPTS 1544A/COOOO/86 – B1 tanggal 15 Mei 1996 dan dibentuklah Yayasan Dana Pensiun Pertamina berdasarkan Akta Notaris MMI Wiardi,S.H., No. 24 tanggal 15 Mei 1986. Akta pendirian ini telah pendirian ini telah pendirian ini telah diumumkan dalam Tambahan No. 15 , Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1987.
Selanjutnya dengan di berlakukannya undang undang Republik Indonesia No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Dana Pensiun Pertamina menyesusaikan bentuk badan hukumnya menjadi DANA PENSIUN PERTAMINA( DP PERTAMINA). Direksi pertamina mengeluarkan Surat Keputusan No. kpts – 144/C0000/97 – S0 tanggal 20 oktober 1997 tentang peraturan dana pensiun dari DPP yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. KEP – 007/KM.17/1998 tanggal 20 januari 1998.
Peraturan Dana Pensiun Pertamina telah diperbaharui berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PERTAMINA (PERSERO) Nomor kpts – 46/C00000/2007-S0 tanggal 24 September 2007 dan telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan Nomor KEP-102/KM . 10/2008 tanggal 29 Mei 2008, di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 Juni 2008 Nomor 49 dan Tambahan No. 14.
Berdasarkan latar belakang penbentukan Dana Pensiun Pertamina,secara struktural lembaga ini terpisah dari BUMN , sehingga pengurusnya bukan penyelenggara Negara. Oleh karena itu, jika Direksi karena jeputusan nya telah nwrugikan Suatu Dana Pensiun tetapi karena keputusan tersebut telah diambil melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Dana Pensiun, tidak mempunyai pertentangan kepentingan dengan dirinya, dan telah mengambil keputusan tersebut dengan hati -hati ,maka ia tidak dapat dimintai pertanggung jawab pribadi atas kerugian tersebut. Kerugian suatu Dana Pensiun didasarkan kepada transaksi dalam satu tahun buku, bukan transaksi dalam enam bulan, atau tiga bulan,atau satu transaksi.
Dana Pensiun Bukan Uang Negara
Pertanyaan yang mendasar adalah, apakah pasal 2 hurup g dan huruf i umdang -Undang nomor tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 6 ayat ( 1 ), pasal 9 ayat ( 1) huruf b, dan pasal 11 huruf a undang – undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tersebut bertrntangan dengan UUD 1945 , khususnya dengan Pasal 23 ayat (1 ) , Pasal 23 E ayat ( 1 ) , dan Pasal 28D ayat ( 1 ) UUD 1945.
Penafsiran Pasal 2 g undang – undang npmor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ialah kekayaan BUMN adalaj kekayaan negara yang dipisahkan, artinya , kekayaan BUMN itu adalah keuangan negara. Pasal 2 huruf (g) tidak diartikan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan itu adalah daham, karena saham sudah dimasukkan dalam surat berharga seperti disebutlkan dalam Pasal 2 huruf g itu sendiri :”Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga
Selanjutnya dengan diberlakukannya undang undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Dana Pensiun Pertamina menyesusaikan bentuk badan hukumnya menjadi DANA PENSIUN PERTAMINA ( DP PERTAMINA) . Direksi pertamina mengeluarkan Surat Keputusan No. kpts – 144/C0000/97 – S0 tanggal 20 oktober 1997 tentang peraturan dana pensiun dari DPP yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. KEP – 007/KM.17/1998 tanggal 20 januari 1998.
Peraturan Dana Pensiun Pertamina telah diperbaharui berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PERTAMINA (PERSERO) Nomor kpts – 46/C00000/2007-S0 tanggal 24 September 2007 dan telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan Nomor KEP-102/KM . 10/2008 tanggal 29 Mei 2008, di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 Juni 2008 Nomor 49 dan Tambahan No. 14.
Berdasarkan latar belakang penbentukan Dana Pensiun Pertamina, secara struktural lembaga ini terpisah dari BUMN , sehingga pengurusnya bukan penyelenggara Negara. Oleh karena itu, jika Direksi karena jeputusan nya telah nwrugikan Suatu Dana Pensiun tetapi karena keputusan tersebut telah diambil melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Dana Pensiun, tidak mempunyai pertentangan kepentingan dengan dirinya, dan telah mengambil keputusan tersebut dengan hati -hati , maka ia tidak dapat dimintai pertanggung jawab pribadi atas kerugian tersebut. Kerugian suatu Dana Pensiun didasarkan kepada transaksi dalam satu tahun buku, bukan transaksi dalam enam bulan, atau tiga bulan , atau satu transaksi.
Dana Pensiun Bukan Uang Negara
Pertanyaan yang mendasar adalah, apakah pasal 2 hurup g dan huruf i umdang -Undang nomor tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 6 ayat ( 1 ), pasal 9 ayat ( 1) huruf b, dan pasal 11 huruf a undang – undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tersebut bertrntangan dengan UUD 1945 , khususnya dengan Pasal 23 ayat (1 ) , Pasal 23 E ayat ( 1 ) , dan Pasal 28D ayat ( 1 ) UUD 1945.
Penafsiran Pasal 2 g undang – undang npmor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ialah kekayaan BUMN adalaj kekayaan negara yang dipisahkan, artinya , kekayaan BUMN itu adalah keuangan negara. Pasal 2 huruf g tidak diartikan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan itu adalah daham, karena saham sudah dimasukkan dalam surat berharga seperti disebutlkan dalam Pasal 2 huruf g itu sendiri : ” Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga ….”
Definisi ini menciptakan ketodakpastian hukum yang menghambat kelancaran tugas – tugas Direksi dan komisaris dalam menjalankan aktivitas bisnisnisnya, karena merugikan keuangan Dana Pensiun berarti merugikan keuangan negata, sehingga dapat ditiduhkan melakukan korupsi. Jika keuangan Dana Pensiun bukan keuangan negara, maka kerugian suatu Dana Pensiun bukan kerugian negara.
Kerancuan pengertian Keuangan Negara dimulai oleh definisi keuangan negara dalam undang -undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyayakan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut Pasal 2 (g) undang – undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan : ” Kekayaan Negara /kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak Lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak – hak Lain yang dapat dunilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. ”
Bersifat Diskriminatif
Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward , yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energi Tbk ( SUGI), berkenalan dengan Helmi, perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham DUGI.
Penetapan Edward sebagai tersangka tidak adil, karena sebetulnya tertipu dalam penjualan Saham PT Sugih Energy Tbk ( SUGI) ke Dana Pensiun Pertamina akan mbuat harga sahamnya meningkat. Skan tetapi ,justru sebaliknya yakni harga sahamnya turun,karena SUGI go public ,sahamnya anjlok.
Maksud Dana Pertamina itu mau menaikkan sahamnya tapi gagal dan merasa rugi serta sahamnya berkurang nilainya.Dalam kasus ini Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Edward fisangkakan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP , Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.
Proses hukum ini tidak mencerminkan nilai keadilan hukum(legal juctice) dan nilai keadilan spsial ( social justice) Karena pihak – pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak diproses Hakim. Kesimpulan berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :
a. Pengadilan dalam mwmuteus perkara “a quo” tidak didasarkan pada bukti -bukti yang komprenhensif.
b. Pengadilan dalam mengadili perkara “aquo ” lebih berorientasi dan mendudukkan putusannya pada asas legalitas formal semata. Majelis hakim hanya mengejar kebenaran formil , bukan kebenaran materiil / sesungguhnya.
Aparat penegak hukum harus konsisten dan tidak diskriminatif dalam penegakan Hakim. Jika tudak konsisten , maka menjadi terjawab, adanya persepsi publik bahwa terjadi diskriminatif dalam pemverantasan korupsi dan perlakuan tidak adil terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana .6 Pemberantasan korupsi dengan Cara diskriminatif , tidak Adil dan tebang pilih, akan melanggengkan korupsi. Denikiam eksaminasi ini di susun, srmoga bermanfaat, dan Eksaminator oleh Dr. Suparji, SH, MH.(red/yanti)