Jakara,1 Februari 2018-Penasihat Hukum “ADVOKAT PRIBUMI INDONESIA” untuk NELLY ROSA YULHIANA dalam perkara Nomor: 1473 dgn dakwaan Nomor: 883 diterima oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas penangkapan Nelly Rosa Yulhiana adalah aktivis yg memiliki keberanian untuk berbicara dan menyuarakan kebenaran demi Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia yg kita cintai. Tapi karena keberaniannya beliau harus dikriminalisasi dalam jeruji besi.
Sekali lagi kami mengucapkan Alhamdulillah dan bangga kepada majelis hakim yg memeriksa perkara, karena memutus dgn dasar hukum yg tepat dan memakai hati nurani, walau kami yakin majelis hakim banyak tekanan utk menolak eksepsi kami.
Nelly Rosa Yulhiana dan Tim Advokat Pribumi Indonesia (API) dengan tema:”Bebasnya Nelly Rosa Yulhiana Dari Jeratan Hukum dan Kriminalisasi”.
RUMAH KEDAULATAN RAKYAT
Tim Penasihat Hukum
“ADVOKAT PRIBUMI INDONESIA”
Dr. SULISTYOWATI, SH., MH.(red/yanti)
