
Indo net7.com
27 September 2017, Pengadilan Negeri Bekasi dalam menyampaikan Nota Keberatan ini diwakili oleh Para Advokat dari TIM ADVOKASI MUHAMMAD HIDAYAT S; berkantor di AAM-NKRI (ALIANSI ADVOKAT MUSLIM NKRI), Gedung Menara Dakwah Lantai 2, Jalan Kramat Raya No. 45 Jakarta 10450. Jakarta Pusat: Selaku Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 September 2017; untuk menyampaikan Nota Keberatan (eksepsi) yang diuraikan sebagai berikut:
Eksepsi tentang penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku lagi.
Eksepsi tentang uraian perbuatan materil yang tidak mengandung perbuatan pidana.
Eksepsi tentang uraian perbuatan materil yang berbeda Dengan pasal-pasal yang didakwakan.
Eksepsi tentang uraian perbuatan materil yang tidak lengkap sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Eksepsi tentang uraian perbuatan materil yang menyimpang dari uraian runutan uraian perbuatan materil sebelumnya.
Selanjutnya adapun uraian-uraian eksepsi yang memuat dalil-dalil bantahan terhadap ke 5 (lima) poin eksepsi tersebut diatas, dapat kami ajukan sebagai berikut :
Eksepsi Tentang Penggunaan Pasal Yang Sudah Tidak
Berlaku Lagi Bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum khususnya pada dakwaan ke dua dari surat dakwaan tersebut.(daeng)