
Indonet7.com
Jakarta,16 Agustus 2017-Pengadilan Negri Jakarta Selatan Memonis hukuman kepada terdakwa Aditiawarman tersangka kasus penipuan pembelian rumah seharga Rp. 25 M yang sisanya sebanyak 4,1 M di bayar dengan cek kosong.
Menjalani menjalani sidang ke tujuh dengan kesalahan membayar sisanya dengan cek kosong .Terjadi jual beli rumah pada tanggal 9 Desember 2015 dengan kesepakatan sebesar 25 M,maka pihak penjual Ibu Indah yunita beserta suaminya merasa di rugikan dan dibohongi Oleh ACW pembeli rumah tersebut.Dengan berbagai cara untuk mendapatkan rumah tersebut sampai sekarang belum lunas.

Maka hari ini keputusan sidang yang terahir di pengadilan negeri Jakarta Selatan di bacakan ponis yang dipimpin ketua hakim dan anggota nya serta jaksa penuntut umum dari kejaksaan jakarta selatan, jaksa penuntut umum meberikan Vonis hukuman sedangkan ketua Hakim pengadilan memonis dengan Hukuman dari pihak yang dirugikan ibu indah yunita beserta suaminya mengatakan putusan Ketua Hakim Jakarta Selatan telah sesuai prosedur dan mengucapkan berterima kasih atas kasus penipuan penjualan rumah dalam wawancara dengan beberapa awak media.(kori)