Home / Hukum dan kriminal / KETERANGAN DUA SAKSI YANG DIHADIRKAN SK BUDIHARDJO & NURLELA MELURUHKAN DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM SEKALIGUS MEMBONGKAR SHGB 1633 MILIK PT SSA BODONG/TIDAK SAH?*

KETERANGAN DUA SAKSI YANG DIHADIRKAN SK BUDIHARDJO & NURLELA MELURUHKAN DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM SEKALIGUS MEMBONGKAR SHGB 1633 MILIK PT SSA BODONG/TIDAK SAH?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Kuasa Hukum SK Budihardjo & Nurlela

_[Catatan Persidangan Kasus Kriminalisasi Ketua FKMTI, Selasa 23 Mei 2023]_

INDONET7.COM JAKARTA-Akhirnya, giliran kami dari tim penasehat hukum SK Budihardjo & Nurlela diberi kesempatan menghadirkan saksi ade charge (saksi yang meringankan) pada persidangan hari Selasa, 23 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, kualitas keterangan 2 saksi yang dihadirkan dari Terdakwa SK Budigardjo & Nurlela bukan hanya meringankan, melainkan sampai meluruhkan (menggugurkan) materi dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa mendakwa SK Budihardjo & Nurlela dengan pasal berlapis. Yakni didakwa melakukan pemalsuan dokumen dan/atau memasukan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.

Nurlela didakwa melakukan pemalsuan dokumen dan/atau memasukan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik, karena membeli tanah Girik Nomor C 1906 YANG TIDAK ADA DATANYA DI KELURAHAN CENGKARENG TIMUR.

SK Budihardjo didakwa melakukan pemalsuan dokumen dan/atau memasukan keterangan yang tidak benar kedalam akta otentik, karena membeli tanah Girik C 5047 YANG ADA DI KELURAHAN KAPUK, PADAHAL FISIK TANAHNYA ADA DI KELURAHAN CENGKARENG TIMUR.

Berdasarkan keterangan 2 (dua) saksi, yakni Saksi Odih dan Saksi Sholeh, didapatkan fakta persidangan sebagai berikut:

*Pertama,* bahwa Girik C 1906 milik Nurlela adalah girik yang sah (bukan palsu), ditandai dengan ciri fisik girik yang sah, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan dikuatkan oleh sejumlah dokumen pendukung seperti : peta rincik, leter C, keterangan dari Kantor Kecamatan Cengkareng yang mencatat AJB yang menjadi dasar mutasi atau peralihan Girik C 1906.

Girik C 1906 yang dimiliki Nurlela ini diperoleh dari Abdul Hamid Subrata berdasarkan PPJB No. 24, tanggal 19 Juni 2006. Sebelumnya, Abdul Hamid Subrata memperoleh Girik C 1906 (mutasi dari Girik C 159) dengan membeli dari Ti’ing Bin Senan, pada tanggal 6 April 1976 berdasarkan Akta Jual Beli No. 246/S1/SC/1976.

Berdasarkan Surat Penjelasan Kecamatan Cengkareng No. 560/1.721.1 ditegaskan bahwa Akta Jual Beli No. 246/S1/SC/1976 tanggal 6 April 1976 TERCATAT PADA BUKU REGISTER PPAT KECAMATAN CENGKARENG TAHUN 1976.

Adapun kenapa tidak ada datanya di Kelurahan, menurut keterangan Saksi Odih menerangkan bahwa mutasi Girik itu terdata dan up date di IPEDA (Departemen Keuangan), sementara di kelurahan tidak selalu up date, tergantung ada tidaknya laporan pemilik Girik Mutasi baru kepada Pihak kelurahan. Pasca tahun 1960 tidak ada lagi rapat koordinasi antara pejabat IPEDA dan Kecamatan (dulu lazim disebut rapat minggon, yakni rapat mingguan yang diantaranya meng-update mutasi girik), sehingga data dan perubahan girik hanya tercatat dan terarsip di kantor IPEDA (Departemen Keuangan).

Al hasil, tidak tercatatnya Girik C 1906 di Kelurahan Cengkareng Timur BUKAN BERARTI GIRIK TIDAK SAH ATAU GIRIK PALSU. KEABSAHAN GIRIK MENGACU PADA DATA DAN CATATAN ARSIP DI IPEDA BERIKUT DOKUMEN PENDUKUNGNYA.

Ketiadaan data di kelurahan, bisa disebabkan karena pemilik girik tidak melaporkan mutasi giriknya ke kelurahan, adanya kelalaian kelurahan dalam mengarsip data di kelurahan, adanya keadaan kahar (force majeur) atau karena sebab lainnya.

Dalam keterangan akhirnya, Saksi Odih yang merupakan mantan pejabat Ipeda di era tahun 60 an sampai 90 an menegaskan bahwa Girik C 1906 yang dimiliki oleh Nurlela adalah Girik Sah. Sementara Saksi Sholeh (mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cengkareng) menegaskan bahwa riwayat Girik C 1906 yang merupakan mutasi dari Girik C 159 berdasarkan Akta Jual Beli No. 246/S1/SC/1976, TERCATAT PADA BUKU REGISTER PPPAT KECAMATAN CENGKARENG.

*Kedua,* bahwa Girik C 5047 milik Budihardjo adalah girik yang sah (bukan palsu), ditandai dengan ciri fisik girik yang sah, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan dikuatkan oleh sejumlah dokumen pendukung seperti : peta rincik, leter C, keterangan dari Kantor Kecamatan Cengkareng yang menerangkan AJB yang menjadi dasar mutasi atau peralihan Girik tercatat di kecamatan Cengkareng.

Girik C 5047 ini diperoleh SK Budihardjo dari EDDY SUWITO berdasarkan PPJB No. 10 tanggal 10 April 2008. Sebelumnya, Eddy Suwito memperoleh Girik C 5047 dari H. Nawi B Binin berdasarkan akta jual beli No. 1701/JB/NA/1990 tanggal 24 Juli 1990.

Berdasarkan Surat Penjelasan Kecamatan Cengkareng No. 1452/1.711.1 ditegaskan bahwa akta jual beli No. 1701/JB/NA/1990 tanggal 24 Juli 1990 TERCATAT PADA DOKUMEN PPAT KECAMATAN CENGKARENG TAHUN 1990.

Adapun mengenai kenapa Girik C 5047 yang terbit tanggal 11 Maret 1971 berada di Kelurahan Kapuk (padahal fisiknya sesuai persil ada di Kelurahan Cengkareng Timur), alasannya berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor: 27/1.711 Kelurahan Cengkareng Timur tanggal 1 Desember 1997, adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan catatan pada KP PBB Kotamadya Jakarta Barat tercatat tanah Girik C No. 5047 persil 30 b S II atas nama wajib pajak H. NAWI BIN BININ terletak di Cengkareng Timur, Rt. 006/04 Kelurahan Kapuk.

2. Selanjutnya terjadi perubahan, bahwa tanah adat C No. 5047 persil 30 b S II atas nama wajib pajak H. NAWI BIN BININ luas 548 M2 dijual kepada Saudara EDDY SUWITO, sesuai PPAT Camat Cengkareng No. 1701/JB/NA/1990 tanggal 24 Juli 1990.

3. Sesuai dengan SK Gubernur nomor 1815 tahun 1989 tentang pemekaran/penambahan wilayah, maka wilayah Rt. 006/04 Kelurahan Kapuk menjadi wilayah Rt. 012/011 Kel. Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat.

Alhasil menjadi jelaslah, Girik C 5047 tercatat di kelurahan kapuk, karena ada pemekaran wilayah DKI Jakarta tahun 1989, maka lokasi girik C 5047 saat ini berada di Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat. Girik diterbitkan tahun 1981, adapun pemekaran wilayah terjadi pada tahun 1989.

Menurut keterangan Saksi Odih hal ini biasa, karena persil tidak mungkin bergeser (pindah). Yang berubah hanya kebijakan pemekaran wilayah. Sehingga dapat dipastikan bawah lokasi girik C No. 5047 persil 30 b S II saat ini setelah pemekaran wilayah (tahun 1989) berada di Kel. Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat, yang sebelum ada pemekaran wilayah (tahun 1981) masuk wilayah kelurahan Kapuk.

Jadi, Girik C 5047 dahulu berada di Kelurahan Kapuk, namun sekarang berada di kelurahan Cengjareng Timur. Sehingga tuduhan jaksa kepada SK Budihardjo telah memalsukan dokumen atau memasukan keterangan yang tidak benar dalam dokumen berdalih girik C 5047 ada di Kelurahan Kapuk, TIDAK BENAR DAN TERBANTAHKAN.

*Ketiga,* yang paling menarik adalah keterangan dari Saksi Sholeh yang menyatakan bahwa AJB No. 001/JBC/V/1984 seluas 40.000 m², No. 002/JBC/V/1984 seluas 50.000 M² yang berdasarkan putusan 442/pdt/2006/PN.JKT.BAR adalah milik PT BMJ, *ternyata tidak berada di Kelurahan Cengkareng, tidak pula atas nama PT BMJ, melainkan AJB No. 001/JBC/V/1984 tercatat ATAS NAMA DRS SOELIE KELURAHAN PEGADUNGAN dan AJB No. 002/JBC/V/1984 Tercatat ATAS NAMA MARDIAH KELURAHAN RAWA BUAYA.*

Saat itu, selain dua AJB tersebut SK Budihardjo juga menanyakan status AJB No. 003/JBC/V/1984 yang juga tercatat ATAS NAMA MARDJAJA KELURAHAN RAWA BUAYA, bukan atas nama PT BMJ.

Lalu, atas dasar apakah SHGB 1633 MILIK PT BMJ? AJB-AJB dasar peningkatan menjadi SHGB 1633 itu tidak berada di kelurahan Cengkareng Timur dan bukan atas nama PT BMJ, padahal tanah SHGB 1633 yang saat ini menjadi perumahan Golf Lake Residence ada di kelurahan Cengkareng Timur dan dikembangkan oleh PT SSA. Karena itu, *patut diduga justru SHGB 1633 milik PT SSA YANG DIPEROLEH DARI PT BMJ, YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK MELAPORKAN SK BUDIHARDJO & NURLELA KE KEPOLISIAN DALAM KASUS INI, ADALAH SHGB BODONG, TIDAK SAH, ILLEGAL DAN MELAWAN HUKUM KARENA TIDAK DIDUKUNG DOKUMEN PERALIHAN HAK YANG SAH DAN TERCATAT.*

Dari fakta persidangan tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa patut diduga PT BMJ dan PT SSA adalah Pelaku dan/atau bagian dari mafia tanah yang melakukan kejahatan perampasan tanah dan sekaligus melakukan kriminalisasi terhadap SK Budihardjo dan Nurlela, untuk membungkam gerakan perlawanan terhadap mafia tanah & mafia hukum di Indonesia melalui FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia). [].

About admin

Check Also

Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jaktim, 4 Pemuda dan 12 Sajam Diamankan

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan empat pemuda yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 118880691

article 118880692

article 118880693

article 118880694

article 118880695

article 118880696

article 118880697

article 118880698

article 118880699

article 118880700

teknik rtp mahjong ways

pola scatter hitam rtp

analisis rtp pg soft

strategi rtp mahjong ways2

validasi rtp kasino online

psikologi rtp mahjong ways

analisa grafik rtp pg soft

pola tempo scatter hitam

rtp mahjong ways koneksi

article 118880711

article 118880712

article 118880713

article 118880714

article 118880715

article 118880716

article 118880717

article 118880718

article 118880719

article 118880720

article 128000766

article 128000767

article 128000768

article 128000769

article 128000770

metodologi rtp scatter hitam

pola visual psikologi pg soft

sinkronisasi pola mahjong ways

prediksi rtp mahjong ways

algoritma pg soft digital

transparansi rtp kasino

efisiensi modal mahjong ways

kecepatan server rtp scatter

statistik rtp mahjong ways

article 128000781

article 128000782

article 128000783

article 128000784

article 128000785

article 128000786

article 128000787

article 128000788

article 128000789

article 128000790

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

post 128000866

post 128000867

post 128000868

post 128000869

post 128000870

post 128000871

post 128000872

post 128000873

post 128000874

pola pg soft disiplin bermain

transparansi rtp mahjong ways

panduan rtp mahjong ways2

pola scatter hitam mingguan

fluktuasi rtp mahjong ways

strategi pola mahjong ways2

sistem pg soft mekanisme

pola distribusi kasino global

post 128000886

post 128000887

post 128000888

post 128000889

post 128000890

post 128000891

post 128000892

post 128000893

post 128000894

post 128000895

post 138000866

post 138000867

post 138000868

post 138000869

post 138000870

post 138000871

post 138000872

post 138000873

post 138000874

post 138000875

post 138000876

post 138000877

post 138000878

post 138000879

post 138000880

post 138000881

post 138000882

post 138000883

post 138000884

post 138000885

indikator rtp pg soft

pola visual server mahjong

rtp momentum scatter hitam

perbandingan rtp mahjong ways2

pola simbol pg soft

rtp pola layar mahjong

strategi modal scatter hitam

evaluasi rtp server kasino

pola riwayat mahjong ways2

post 138000896

post 138000897

post 138000898

post 138000899

post 138000900

post 138000901

post 138000902

post 138000903

post 138000904

post 138000905

cuaca 228000436

cuaca 228000437

cuaca 228000438

cuaca 228000439

cuaca 228000440

cuaca 228000441

cuaca 228000442

cuaca 228000443

cuaca 228000444

cuaca 228000445

cuaca 228000446

cuaca 228000447

cuaca 228000448

cuaca 228000449

cuaca 228000450

keamanan scatter hitam global

volatilitas rtp mahjong ways

logaritma digital pg soft

pola transisi mahjong ways

monitoring rtp real time

statistik putaran pg soft

algoritma rtp pg soft

manajemen risiko kasino

metrik rtp mahjong ways

strategi scatter hitam adaptif

pola rekap mahjong ways

sinkronisasi rtp server

volatilitas mahjong ways

cuaca 228000466

cuaca 228000467

cuaca 228000468

cuaca 228000469

cuaca 228000470

cuaca 228000471

cuaca 228000472

cuaca 228000473

cuaca 228000474

cuaca 228000475

cuaca 228000476

cuaca 228000477

cuaca 228000478

cuaca 228000479

cuaca 228000480

cuaca 228000481

cuaca 228000482

cuaca 228000483

cuaca 228000484

cuaca 228000485

cuaca 228000486

cuaca 228000487

cuaca 228000488

cuaca 228000489

cuaca 228000490

cuaca 228000491

cuaca 228000492

cuaca 228000493

cuaca 228000494

cuaca 228000495

cuaca 228000496

cuaca 228000497

cuaca 228000498

cuaca 228000499

cuaca 228000500

cuaca 228000501

cuaca 228000502

cuaca 228000503

cuaca 228000504

cuaca 228000505

cuaca 228000506

cuaca 228000507

cuaca 228000508

cuaca 228000509

cuaca 228000510

cuaca 228000551

cuaca 228000552

cuaca 228000553

cuaca 228000554

cuaca 228000555

cuaca 228000556

cuaca 228000557

cuaca 228000558

cuaca 228000559

cuaca 228000560

cuaca 228000561

cuaca 228000562

cuaca 228000563

cuaca 228000564

cuaca 228000565

cuaca 228000566

cuaca 228000567

cuaca 228000568

cuaca 228000569

cuaca 228000570

article 228000451

article 228000452

article 228000453

article 228000454

article 228000455

statistik rtp mahjong ways2

pola mitigasi scatter liar

rtp pg soft sesi stabil

rasio rtp mahjong ways

prediksi scatter hitam

algoritma rtp mahjong ways2

logika pola pg soft

analisa rtp kasino modern

optimasi scatter riwayat putaran

article 228000466

article 228000467

article 228000468

article 228000469

article 228000470

article 228000471

article 228000472

article 228000473

article 228000474

article 228000475

post 238000551

post 238000552

post 238000553

post 238000554

post 238000555

post 238000556

post 238000557

post 238000558

post 238000559

post 238000560

konsistensi scatter statistik

pola sesi mahjong ways

scatter hitam sinkronisasi server

prosedur pola pg soft

distribusi scatter acak

respon mesin mahjong ways

keamanan data rtp kasino

post 238000571

post 238000572

post 238000573

post 238000574

post 238000575

post 238000576

post 238000577

post 238000578

post 238000579

post 238000580

strategi rtp mahjong ways visual

analisis pola scatter hitam

dinamika rtp pgsoft server

pencatatan pola sesi rtp

stabilitas rtp mahjong ways2

algoritma scatter independen

fluktuasi rtp realtime mahjong

pola duduk berdasarkan rtp

pergerakan rtp pola simbol

strategi jeda scatter hitam

akurasi rtp pgsoft global

rekap data rtp pola main

perbandingan rtp game mahjong

perubahan algoritma rtp server

rtp dan kemunculan scatter

disiplin pola rtp mahjong2

fenomena rtp scatter hitam

strategi taruhan berdasarkan rtp

mekanik mesin pgsoft rtp

panduan analisis rtp mahjong

info 328000501

info 328000502

info 328000503

info 328000504

info 328000505

info 328000506

info 328000507

info 328000508

info 328000509

info 328000510

berita 428000001

berita 428000602

berita 428001203

berita 428001804

berita 428002405

berita 428003006

berita 428003607

berita 428004208

berita 428004809

berita 428005410

berita 428006011

berita 428006612

berita 428007213

berita 428007814

berita 428008415

berita 428009016

berita 428009617

berita 428010218

berita 428010819

berita 428011420

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }