Home / Hukum dan kriminal / Sepasang Lansia diduga menjadi korban Mafia Tanah di Jakarta Timur

Sepasang Lansia diduga menjadi korban Mafia Tanah di Jakarta Timur

INDONET7.COM JAKARTA-Sepasang lansia bernama Bapak Suradji dan Ibu Siti Maesaroh yang membeli sebidang tanah milik adat persil no 42, Blok S.I Kohir C.182, Seluas 100M2, di duga menjadi korban mafia tanah dimana, sepasang lansia tersebut di perlihatkan oleh seseorang yang mengaku memiliki tanah tersebut dan memiliki alas hak, dan pejual diduga membuat Akta Jual Palsu Notaris /PPAT Bonar Sihombing, pada tahun 2015, seiring berjalannya waktu tanah tersebut sampai dengan saat ini tidak dalam penguasaan penjual, hingga pada akhirnya Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners pun memberikan bantuan hukum secara Pro Bono untuk memperjuangkan hak-hak sepasang lansia tersebut, hingga pada akhirnya team dari Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners melakukan investigasi sebelum melakukan langkah hukum dan anehnya team menemukan mencoba mengkonfirmasi kepada Notaris /PPAT Bonar Sihombing namun Notaris tersebut telah meninggal dunia dan Team mencari Notaris Protokol Ernie, S.H. yang beralamat di Ruko cibubur Indah, namun Notaris tersebut tidak pernah menerima serah terima dokument apapun dari Notaris terdahulu yaitu Notaris /PPAT Bonar Sihombing, bahkan anehnya lagi kami melihat ada surat bukti NOP ganda berdasarkan No 31.200.001.045.048.0 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah UPPD Cakung, pungkas Arison Sitanggang, S.H., M.H..
Arison Sitanggang & Partners menerima Kuasa dari Ibu Siti Maesaroh pun mengambil langkah hukum Pidana, yang diwakili oleh Bambang Salomo Sinaga, S.H. Donny C Manurung, S.H. dan Dian Austin Sidabalok, S.H. selaku Kuasa Hukum dengan melaporkan ke Kepolisian Daerah Jakarta Timur berdasarkan No LP : 768/K/V/2021.RES JT Resort Metropol Jakarta Timur tertanggal 18 Mei 2021. Kami sebagai Advokat yang mengemban tugas dan tanggung jawab mewujudkan prinsip negara hukum yang tetap memberikan pelayanan/bantuan hukum secara Pro Bono juga mendukung Presiden Joko Widodo dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberantas mafia tanah yang disampaikan Presiden Republik Indinesia Joko Widodo “Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah,” ujar Presiden dalam sambutannya saat Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (22/09/2021), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat dan Presiden Jokowi pun mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada.
Kantor Arison Sitanggang & Partners, Daniel Sitanggang, S.H., Yuda P Simanjorang, S.H dan Yudika Sanjay Sidauruk, S.H. memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari Mafia Tanah :

1. Bagi para pembeli perhatikan status tanah. Jenis hak atas tanah disesuaikan dengan subyek hak, apakah peruntukannya telah sesuai dengan tata ruang setempat. Status hak tanah meliputi, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik.

2. Bagi Anda yang ingin menjual tanah, pastikan tidak sampai memberikan sertifikat tanah kepada orang lain. Jangan juga dipinjamkan atau apapun hal lainnya, sebelum terjadi kesepakatan.

3. Cermati pihak penjual. Apakah dia pihak yang berhak menjual atau tidak? Marketing dari perusahaan pengembang atau perorangan? Jika tanah yang dijual adalah tanah warisan maka pastikan tidak ada sengketa. Sebaliknya, pihak penjual juga harus cermat pada pihak pembeli, apakah benar-benar serius membeli dan lainnya.

4. Kepada pembeli maupun penjual agar lebih selektif dalam menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Salah satunya dengan mempertimbangkan reputasi notaris tersebut. Cek dalam daftar di Kementerian ATR/BPN.

5. Bagi Anda yang membeli tanah, pastikan untuk mendampingi notaris yang telah ditunjuk, termasuk ketika melakukan pengecekan bersama hingga ke kantor BPN.

6. Setelah sepakat harga tanah, pembeli dan penjual perlu membuat akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT, Dalam keadaan belum terpenuhinya syarat jual beli maka bisa dibuat PPJB dihadapan Notaris dan setelah semua persyaratan terpenuhi dibuat AJB dihadapan PPAT.

7. Cek status pajak bumi dan bangunan. Agar ketika Anda membeli tanah tidak mengalami kerugian karena bermasalah dengan pajak dari pemilik tanah atau rumah yang terlambat bayar.

8. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, untuk mengetahui info sertifikat, informasi berkas, persyaratan, alur pendaftaran, lokasi bidang tanah, dan lainnya , dan masyarakat bisa memilih Agent Property yang sudah menjadi Anggota Arebi yang tersertifikasi .

Arison Sitanggang, S.H., M.H. dimintai keterangan nya di kantor di Menara 88 Jl. Raya Casablanka Jakarta Selatan, menyampaikan apakah korbannya individu, masyarakat luas, perusahaan, bahkan negara memperlihatkan bahwa tujuan utama Mafia Tanah adalah menjadikan Asset Tanah sebagai sarana pengembangan tujuan bisnis yang lebih besar dengan cara-cara Melawan Hukum. Karena itu kami Kuasa Hukum berpendapat bahwa kasus-kasus semacam ini haruslah menjadi Prioritas yang harus diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum terutama Aparat Kepolisian agar tidak ragu mengambil tindakan yang tegas. Kami juga menghimbau bagi orang yang sedang dirampas hak-hak nya terkait sengketa tanah dapat diskusi kepada Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners di 081375329991, guna mendapatkan saran-saran hukum agar terhindar dari praktek jual beli tanah, rumah dsb.

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }