Home / Uncategorized / Refleksi Peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 25 November 2021 “Lindungi Buruh Migran Indonesia (BMI) Perempuan dari Dampak Pandemi Covid-19

Refleksi Peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan 25 November 2021 “Lindungi Buruh Migran Indonesia (BMI) Perempuan dari Dampak Pandemi Covid-19

Indonet7.com Jakarra  25 November 2021-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai keberhasilan pemerintah RI meloloskan resolusi “Violence Against Women Migrant Workers” di PBB merupakan langkah maju
sebagai bentuk komitmen pemerintah RI di kancah internasional untuk melindungi buruh migran perempuan di masa pandemi COVID-19.
Meski demikian, SBMI melihat komitmen tersebut belum dibarengi dengan peran
perlindungan yang nyata dari pemerintah sebagai penyelenggara negara, khususnya Perwakilan RI dalam melindungi Buruh Migran Indonesia (BMI) dari dampak COVID-19.
Pada Jumat (12/11) lalu, Kementerian Luar Negeri RI mempublikasikan keberhasilan Pemerintah RI meloloskan resolusi “Violence Against Women Migrant Workers” di PBB
melalui laman kemlu.go.id . Resolusi ini merupakan resolusi dua tahunan bekerja sama dengan Filipina yang didukung oleh 50 negara dan telah disahkan secara konsensus oleh
seluruh anggota PBB. Pada tahun 2021 resolusi difokuskan pada perlindungan terhadap buruh migran perempuan di
masa pandemi COVID-19, termasuk memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan mereka, serta akses terhadap pelayanan kesehatan dan vaksin COVID-19.
Pengesahan resolusi ini disebut memperkuat pengakuan global atas kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan buruh migran.
Namun faktanya, berdasarkan data studi SBMI tentang “Respons dan Tanggung Jawab Perwakilan RI dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia dari Dampak Pandemi COVID- 19” di 4 negara tujuan BMI (Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi), secara umum respons perwakilan RI masih belum memadai dan belum sesuai dengan kebutuhan BMI yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah masih belum maksimal dalam melindungi buruh migran perempuan dari berbagai pelanggaran dan kekerasan yang kasusnya meningkat
selama pandemi Covid-19.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto mengatakan, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap buruh migran yang terdampak pandemi COVID-19, pemerintah – khususnya Perwakilan RI di negara tujuan BMI masih belum menjalankan kewajibannya sebagaimana dimandatkan oleh sejumlah Undang-Undang.
“Pemerintah telah gagal menjalankan amanat Undang-Undang sehingga mengakibatkan buruh migran Indonesia khususnya perempuan rentan mengalami kekerasan, terlanggar
haknya, termasuk terkait ketenagakerjaan, sosial, keterbatasan informasi, serta kesulitan akses kesehatan,“ tegas Hariyanto.
Peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang jatuh pada tanggal 25 November ini harus menjadi momentum refleksi Pemerintah Indonesia untuk
segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan pelindungan BMI, yang mayoritas perempuan, dari dampak pandemi Covid 19.
Sebagai bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, SBMI menuntut:
1. Pemerintah RI memastikan komitmen pada instrumen HAM dan kebijakan di tingkat internasional maupun regional, diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional yang implementatif dan konkrit untuk pelindungan BMI. Pelindungan harus diberikan kepada semua BMI terlepas status keimigrasian mereka;
2. Pemerintah RI harus mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk segera menerbitkan berbagai aturan
turunan yang dimandatkan dalam UU tersebut, di antaranya Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Pelaksanaan Pelindungan PMI, dengan
melibatkan masyarakat sipil, lembaga HAM dan lembaga oversights di Indonesia;
3. Pemerintah RI harus segera membuat perjanjian tertulis dengan negara tujuan untuk
memastikan perlindungan hak-hak BMI, khususnya tentang:
a. Hak BMI atas informasi dan untuk menggunakan alat komunikasi agar BMI
dapat mengakses informasi terkait Covid-19 serta dapat melakukan pengaduan secara online.
b. Jaminan kebutuhan dasar BMI berupa tempat tinggal, makanan dan alat
kebersihan dapat terintegrasi dalam undang-undang buruh lokal di negara
tujuan sebagaimana mandat Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2017;
c. Semua BMI dapat menjadi peserta program asuransi yang berlaku di negara tujuan untuk memastikan pertanggungan risiko dampak COVID-19 yang tidak di-cover Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia dapat tercover asuransi di negara tujuan;
d. Asuransi kesehatan di Singapura, skema pembayaran bersama (co-payment) antara pemberi kerja dengan BMI harus diubah menjadi kewajiban pemberi kerja dalam hal akses layanan kesehatan, dan penambahan cakupan asuransi kesehatan akibat COVID-19;
4. Kementerian Ketenagakerjaan harus segera merevisi Permenaker No 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, untuk memastikan adanya pertanggungan risiko terkait dampak Covid-19 pada tahap sebelum bekerja, selama
bekerja dan setelah bekerja;
5. KBRI/KJRI harus menyampaikan informasi perkembangan COVID-19 di negara tujuan secara berkala melalui media kreatif yang mudah dipahami BMI, termasuk kebijakan soal vaksinasi di negara tujuan dan prosedur kepulangan pada masa pandemi
dari bandara di negara tujuan hingga pemulangan ke kampung halaman BMI;
6. Seluruh perwakilan RI secara periodik mengumumkan agensi (Mitra Usaha) yang resmi/berlisensi dan agensi (Mitra Usaha) yang tidak resmi/tidak berlisensi serta calon Pemberi Kerja bermasalah, sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2017 (Pasal 10);
7. Pemerintah Pusat (Kemenlu) dan Perwakilan RI di negara tujuan harus memastikan keterlibatan Serikat Buruh Migran dan organisasi komunitas BMI di luar negeri dalam penanganan dampak COVID-19;
8. Setiap Perwakilan RI harus membuat rencana kontijensi untuk memetakan masalah kedaruratan COVID-19 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
9. Perwakilan RI harus memastikan layanan yang cepat, profesional, sensitif gender, berempati kepada korban yang terakses serta menyediakan layanan khusus terkait pengaduan kekerasan fisik, psikologis dan kekerasan seksual yang dialami oleh BMI, termasuk shelter dan layanan pemulihan yang memadai;
10. Sanksi yang tegas harus diberikan kepada para staf perwakilan yang melakukan tindakan tidak profesional, tidak etis, dan tidak berempati terhadap korban, termasuk melontarkan kata-kata merendahkan kepada BMI yang menyampaikan pengaduan;
11. Perwakilan Pemerintah RI dan pemerintah negara tujuan harus melakukan pengawasan secara berkala dan intensif terhadap agensi dan para pemberi kerja untuk memastikan
hak-hak BMI terpenuhi, termasuk memastikan BMI tidak mengalami kekerasan dan pelanggaran, baik yang dilakukan pemberi kerja maupun agensi;
12. Pemerintah RI harus segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga, Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan, serta mendorong negara-negara penempatan untuk meratifikasi KonvensiKonvensi tersebut.

About admin

Check Also

Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Strategis Nasional, Personel Disiapkan Antisipasi Kontinjensi Kecelakaan Laut Jalur Mudik 2026

Jakarta, 17 Maret 2026 – Polri memastikan kesiapsiagaan penuh dalam mengamankan arus mudik Lebaran 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }