Indonet7.com Jakarta 14 Nopember 2021- Anggota DPRD Prov. DKI JAKARTA, Dr. Drs. H. E. Syahrial, MM melakukan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2014, tentang Transportasi di Terminal Kampung Melayu, Kec. Jatinegara, DKI JAKARTA.
Dalam kegiatan ini, Praktisi Partai PDI- Perjuangan ini menghimbau agar tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat dalam mengendarai kendaraan, terutama pengguna Sepeda Motor roda 2.
“Sosialisasi ini selain bertujuan untuk menyampaikan Perda No. 5 Tahun 2014, juga melakukan penyadaran atas ketertiban dalam menggunakan kendaraan serta pematuhan atas rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang oleh Pemerintah.” ucapnya.
Kegiatan yang dihadiri puluhan orang ini, cukup mendapat perhatian masyarakat karena pola komunikasi yang dibangun sangat bersahabat.
Dr. Drs. H. E. Syahrial, MM dalam penyampaiannya menghimbau kepada warga, agar senantiasa patuh dan taat pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah, contoh : pengguna sepeda motor, hanya diizinkan dipergunakan untuk 2 orang, tidak lebih, namun pada kenyataannya, yang menggunakannya bisa hingga 5 orang, imbuhnya di akhir sosialisasi perda tersebut.
Ditempat yang sama, Iqbal (27) mengungkapkan “Sosialisasi ini sangat penting dan berguna sekali, karena selama ini, banyak hal yang tidak kami ketahui, bahwa hal-hal yang kami lakukan melanggar peraturan yang ada, dan bisa membuat kami celaka, karena kurangnya pengetahuan tentang hal tersebut,”
(May)
INDONET7 Terupdate & Terpercaya