Indonet7.com Jakarta 26 Oktober 2021-Bertempat di PTUNĀ Jakarta Relawan Jokowi yang mengatasnamakan Jokowi Mania atau JoMan mengkritik Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kebijakan biaya serta kewajiban tes PCR Covid-19 bagi penumpang pesawat terbang.
Ketua umum JoMan, Immanuel Ebenezer mengatakan, bahwa Instruksi Mendagri No. 36, 47 dan 53 yang mengatur soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR sangat membatasi masyarakat dan menguntungkan pihak lainnya. Tuntutan Perkara di PTUN Jakarta adalah No. 241/G/2021/PTUN Jakarta mengenai Gugatan ke Menteri Dalam Negeri RI.
“Instruksi Mendagri No. 53 sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A. Kita gak tau instruksi ini dilihat dari aspek medis atau aspek bisnis. Kita sebagai pendukung tugas Presiden Jokowi akan memberhentikan pastapora mafia yang bermain dalam kondisi seperti ini.”
“Permainan harga test PCR yang masih memberatkan masyarakat, bagi kami ini ada permainan bisnis keji. Kita harus menindak semuanya itu. Kita minta Presiden untuk menurunkan tarif serendah-rendahnya test PCR agar tidak memberatkan warga,” pungkasnya kepada media.
Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti SH , MH sebagai kuasa Hukum Jokowi Mania ( Joman) Menjelaskan adanya pemaksaan di berbagai daerah test PCR yang memberatkan masyarakat.
“Ada orang sakit ya disembuhkan, jangan berdasarkan test PCR, jadi patokan harga yang memberatkan masyarakat. Ada unsur pemaksaan ke masyarakat dalam Pemeriksa medis harus melakukan test PCR dengan harga yang memberatkan masyarakat.”

“Hal inilah yang membuat kami menuntut institusi negara dibawah Presiden yang mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23. Covid 19 sudah mulai menurun, tapi test PCR masih terus diberlakukan. Hal ini tentunya bertentangan, ” ujarnya.
Tuntutan JoMan ini diharapkan dapat mencabut Instruksi Mendagri yang sudah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 dan juga merupakan warga negara Indonesia.
Jangan jadikan rakyat menjadi peluang bisnis ini keji. Harusnya negara hadir untuk rakyat bukan malah memeras dibalik yang namanya aturan Menteri. Kita akan melakukan class action, kita minta uang hasil PCR itu dikembalikan kepada rakyat, itu sebagai bentuk tanggung jawab moral kami sebagai pendukung Presiden. Kita juga minta Presiden untuk menurukan tarif serendah-rendahnya. Maksimal 100 ribu, minimal 110 ribu. Seharusnya PCR khusus untuk yang belum vaksin tegas Bang Bambang.
( May)