Indonet7.com-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Konferensi Pers KSPI Kasus PHK di Indosat dan Antara,”kami dari salah satu karyawan mengatakan prihatin sesama karyawan yang di PHK. Bahkan kami sangat kuatirkan serikat pekerja lagi tidak bisa membantu kami selaku karyawan indosat yang di PHK. Semoga penyampaian ini bisa pemerintah untuk mendengar keluhan kami akibat PHK.
Menyampaikan kantor berita antara ini adalah perusahaan plat merah hanya direktur yang punya fasilitas dari BUMN. Awal 2018 kita PHK besar-besaran,dan tidak ada kenaikan gaji.PKWT di kerjakan sampai jurnalis dengan status pkwt sampai yang bekerja sampai 14 tahun masih pkwt. Tahun 2019 ada beberapa orang di mutasi tanpa ada perjanjian untuk di mutasikan. Tanpa ada penyampaian sebelumnya langsung di mutasi.
Ibu mira menyampaikan sangat jelas dengan mudah PHK dimana mereka masih muda dan belum tiba umurnya mereka masuk pensiun.Kami meminta kepada pemerintah untuk stop PHK terutama di Indosat dan Antara.
Serikat Pekerja (SP) Antara mengecam kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh direksi Antara terhadap 32 karyawan tetap kantor berita nasional Indonesia ini.
Sebab, Ketua SP Antara Abdul Gofur,kebijakan PHK itu dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas. Diduga dilakukan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak.
Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara.SP Antara secara tegas menolak hal ini. “PHK Paksa yang dijalankan oleh manajemen Antara ini sangat melawan hukum dan perundang-undangan karena dalam pelaksanaannya, manajemen melakukan intimidasi kepada karyawan yang terkena kebijakan tersebut.
Menurut dia, kebijakan ini juga tanpa melalui sosialisasi kepada karyawan yang terkena PHK. Selain itu, kompensasi yang akan diberikan manajemen kepada para korban kebijakan ini juga jauh dari layak. Para karyawan yang terkena PHK Paksa ini pun tidak diberikan pilihan untuk menolak sesuai dengan kaidah Golden Shake Hand (GSH/Jabat Tangan Emas) yang harusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
SP Antara juga meminta Direksi agar tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus dan 3 orang anggota SP Antara yang syarat dengan upaya Pemberangusan.
KSPI meminta kepada pemerintah untuk menanggun penyakit corona di BPJS dan kami rakyat dan buruh kami terancam dengan adanya penyakit corona. Dan kami minta pihak pemerintah jangan sampai adanya para masyarakat menimbun masker dan pihak pemerintah untuk menindak untuk tidak menimbun masker karena untuk kebutuhan rakyat dan buruh.
Majelis serikat buruh Indonesia akan aksi 50 ribu buruh bersamaan dengan Sidang Paripurna DPR RI tanggal 23 Maret 2020 dan serentak di 20 provinsi yang lain.Adapun serikat buruh yaitu SP Indosat, SP Antara, Presiden ASPEK Indonesia, SPN, Sekjend FSPKEP, Sekjend ASPEK Indonesia dan KSPI.
(ariyanti)