jakarta-indonet-7.com Senin, 8/6/2026 Asas Good Governance di sektor keimigrasian kembali diuji. Tim kuasa hukum LS, pelapor dugaan paspor ganda anak di bawah umur berinisial GI, resmi melayangkan somasi dan surat permohonan pemblokiran dokumen perjalanan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Senin 8/6/2026. Pukul 14:00 WIB Langkah hukum ini diambil buntut dugaan penerbitan paspor baru di luar SOP terhadap anak yang kini diduga berada di luar negeri.
Somasi dilayangkan Tim Kuasa Hukum NU Bogor Raya Law Firm bersama Puspita Sukardi & Partner Law Firm. Kuasa hukum LS, Sukardi S.H., M.H., M.M., menegaskan tindakan administrasi oknum imigrasi diduga menabrak aturan baku keimigrasian.
“Tujuan kami mengajukan permintaan agar paspor baru itu dicabut. Saat ini kami baru menemukan satu paspor pengganti nomor X1579870, tetapi terdapat dugaan ada paspor lain yang terbit di luar prosedur,” kata Sukardi.
Dari sisi hukum administrasi, tim hukum menemukan kejanggalan. Paspor pertama GI masih sah hingga 2027. Namun tahun 2025 muncul paspor baru berlaku hingga 2030.
“Di dokumen yang kami terima tertulis masa berlaku paspor terdahulu sudah habis. Padahal paspor pertama masih dipegang klien dan berlaku sampai 2027. Ini jelas manipulasi fakta administrasi,” urai Sukardi.
Tim hukum juga mengendus indikasi _abuse of power_ dan dugaan praktik nepotisme. “Kami menemukan atensi dari Wamen saat penerbitan disposisi terkait,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna S.H., selaku juru bicara, menyebut pihaknya telah menggandeng KPAI dan berkoordinasi dengan Biro Wasidik Mabes Polri. KPAI sudah meminta agar anak segera dipulangkan ke Indonesia untuk asesmen kesehatan.
Dualisme dokumen ini dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi pelanggaran serius yang mencoreng kredibilitas paspor Indonesia di dunia internasional.
“GI saat ini berada di Singapura tanpa dokumen perjalanan utama yang sah, karena paspor pertama masih di ibu kandungnya selaku wali hukum. Warga negara dengan 2 paspor aktif di luar negeri jadi preseden buruk. Kami tidak mau ada WNI dideportasi gara-gara paspor ganda, apalagi anak di bawah 18 tahun,” jelas Endang.
LS, ibu kandung GI, mengaku paspor anaknya ada di tangannya. “Herannya dia bisa melintas sampai Singapura. Ini seperti sulap. Fisik paspor saya pegang, tapi anak sudah di luar negeri. Saya terkejut anak tiba-tiba di luar Indonesia,” ujar LS.
LS mendesak Kementerian Imigrasi membenahi tata kelola internal dan memberikan klarifikasi terbuka. “Anak saya korban. Tindakan ini kalau dibiarkan, anak bisa hilang tanpa persetujuan ibu,” pungkasnya.
Hingga berita diturunkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi ini. (Red)