Indonet7.com-Bekasi Kabupaten -Pada hari Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, Jurnalis Ambarita melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun, upaya investigasi ini berakhir dengan kekerasan.
Saat mendokumentasikan situasi dengan mengambil video dan foto, sekitar 6 hingga 10 orang secara tiba-tiba memojokkan dan mengeroyok Jurnalis Ambarita.
Mereka merampas telepon genggam miliknya, sehingga seluruh data dan dokumentasi yang tersimpan di dalamnya hilang. Akibat pengeroyokan tersebut, Jurnalis Ambarita mengalami luka fisik, termasuk pembengkakan pada mata kiri. Pemeriksaan di klinik menunjukkan adanya kerusakan pada retina mata.
Dalam rekaman video, Jurnalis Ambarita memohon keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Ini menunjukkan bahwa Jurnalis Ambarita tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga merasa tidak aman dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.
Para pelaku tindakan Penganiayaan dengan kekerasan, selain dijerat dengan KUHP dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, insiden yang dilakukan 11 orang tersebut telah menambah catatan buruk terhadap aksi kekerasan yang dialami pekerja jurnalis.
Jajaran Jatantras Polda Metro Jaya didorong bekerja cepat mengusut sejumlah pelaku agar segera ditangkap, diadili dan dijatuhi sanksi pidana berat karena melanggar UU HAM, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya