Puluhan orang mendatangi Polda Metro Jaya lantaran menjadi korban penipuan pinjaman online (Pinjol) karena tergiur dengan pemutihan dan pelunasan tanpa membayar, pada hari Sabtu, 15 Februari 2025.
Roni Rolas Sipahutar,S.H , Yan Samuel Hutabarat,S.H dari kantor Advokat Rosipa & Partners yang menjadi kuasa hukum 29 orang korban penipuan tersebut mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dua orang terduga pelaku.
“Kami mendampingi para korban telah mendatangi Polda Metero Jaya membuat laporan polisi Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan,” Kata Rolas di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Rolas mengaku, kejadian tersebut berawal ketika terduga pelaku berinisial D dan A mendatangi para korban untuk menawarkan uang secara gratis dengan cara mengajukan pinjaman di berbagai aplikasi pinjaman online.
Para kliennya pun dijanjikan tidak akan melakukan pembayaran dan akan dibantu untuk pemutihan melalui program pemerintah yang akan di-back up oleh tim IT. Namun sayangnya hal tersebut hanya upaya untuk mengelabuhi korbannya.
“Karena merasa yakin dan percaya akan bujuk rayu oknum pelaku, para korban diminta untuk memberikan handphone dan identitasnya kepada pelaku untuk diregistrasikan ke berbagai pinjol sehingga mendapatkan limit pinjaman,” Ungkapnya.
Usai berhasil mendaftarkan dan mendapatkan pinjaman dari aplikasi pinjaman online, Lanjutnya, para korban kemudian digiring oleh pelaku mendatangi berbagai toko agar seolah-olah ada transaksi pembelian barang.
Toko yang didatangi pun bermacam-macam mulai dari toko handphone (HP) hingga toko furniture. Setelah mendatangi toko tersebut para pelaku diduga sebelumnya sudah bekerja sama dengan pemilik toko untuk membuat seolah-olah ada transaksi pembelian sesuai dengan limit pinjaman.
“Setelah dana pinjaman tersebut diterima oleh toko, kemudian toko mengirimkan uang ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku yang mana dari uang atau dana tersebut baru dikirim ke para korban dengan nominal yang tidak sesuai dengan limit pinjaman mereka. Skema tersebut dikenal dengan istilah gestun atau gesek tunai,” terangnya.
Ia menambahkan, pada bulan pertama dan kedua, para korban tidak ada tagihan karena sudah dibayarkan oleh para pelaku. Namun, dibulan berikutnya, para korban mendapatkan tagihan hingga didatangi oleh _debt collector_.
“Angsuran bulan pertama dan bulan kedua benar tidak ada tagihan karena sudah dibayarkan oleh pelaku, namun pada bulan-bulan selanjutnya jangankan pemutihan pelunasan pinjaman yang diiming-imingi di awal, angsuran bulanannya saja tidak kunjung dibayarkan sehingga para korban didatangi oleh _debt collector_ karena gagal bayar,” lanjutnya.
Ia mengaku, setelah mengetahui adanya tagihan dan didatangi oleh debt collector, para korban kemudian berusaha untuk menghubungi pelaku untuk meminta pertanggung jawaban, namun tidak ada tanggapan.
“Kami berharap kepada Kepolisian Polda Metro Jaya dan instansi terkait dapat membantu mengusut tuntas kasus ini sehingga tidak ada lagi korban-korban selanjutnya di kemudian hari seperti yang kita ketahui di media sosial bahwa kasus serupa juga terjadi di Jambi,” Pungkasnya.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya