Home / Berita dalam peristiwa / Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn., Dan Pengusaha Tambang Yang Bersengketa Sepakat Melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri

Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn., Dan Pengusaha Tambang Yang Bersengketa Sepakat Melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri

JAKARTA- Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn., kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, bersama Malvin Baringbing, SH., gelar Konfrensi untuk sepakat berdamai dan akan melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri, Rabu (5/12/2024) Sadjoe Caffe & Resto Jakarta Selatan

Sengketa atas persoalan akuisisi perusahaan tambang antara tiga pihak, yaitu Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou, dan Gao Jin Liang, berakhir dengan perdamaian setelah ditandatangani Akta Perdamaian antara ketiganya pada 4 Oktober 2024,

Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing, menyatakan bahwa perdamaian tersebut telah menyelesaikan semua persoalan antara para pihak, baik secara pidana, perdata, maupun persoalan hukum lain yang muncul dan berakar dari konflik dimaksud.

“Konflik lima tahun terjadi antara kami dan kami berdamai bukan karena telah selesainya upaya hukum atau karena telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan. Perdamaian justru terjadi setelah rangkaian fakta, peristiwa, dan bukti dari tim kuasa hukum kami masing-masing yang menunjukkan bahwa tidak ada persoalan hukum di antara kami bertiga. Persoalan muncul karena diciptakan oleh pihak ketiga yang paling diuntungkan dari konflik dimaksud,” ujar Malvin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Persoalan hukum awalnya terjadi antara Vebrianty dan para investor, yaitu Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, sejak 2019 terkait pembelian dan akuisisi lima perusahaan tambang nikel milik MCM Group. Dalam proses tersebut, Vebrianty, yang ditunjuk untuk melakukan akuisisi, dilaporkan oleh para investor dengan tuduhan melakukan penipuan.

Dari kesepakatan akuisisi atas lima perusahaan milik MCM Group, satu perusahaan bernama PT. MCM hingga kini tidak diafiliasikan dan IUP-nya tidak diserahkan kepada Vebrianty, meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan kepada pemilik MCM Group. Hal inilah yang menyebabkan adanya saling lapor antara Wang De Zhou dan Gao Jin Liang dengan Vebrianty.

Malvin menegaskan bahwa perdamaian tercapai karena para pihak menyadari tidak adanya persoalan hukum yang nyata. “Awalnya kami menganggap ada persoalan hukum, namun setelah ditelusuri secara cermat dan seksama, ternyata tidak ada persoalan hukum. Maka perdamaian ketiganya langsung dibuat dan ditandatangani,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa masalah hukum sebenarnya disebabkan oleh pihak lain, yakni MCM Group, yang tidak mengafiliasikan perusahaan kepada Vebrianty meskipun kewajiban telah diselesaikan. “Akhirnya kami sepakat mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT. MCM,” tegasnya.

Sementara itu, Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn., kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, mengungkapkan bahwa pihaknya sepakat untuk bersama-sama mengambil langkah hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemilik PT. MCM.

“Selain itu, pihak MCM juga secara diam-diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga kejahatan ini harus kami bongkar,” ujar Anthony.

Ia menduga kliennya menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan tindak pidana ini, yang terjadi sejak 2016 hingga saat ini, menjadi dasar bagi Vebrianty dan Wang De Zhou untuk bersatu melaporkan PT. MCM dan direkturnya berinisial SW dkk ke Bareskrim Polri.

Laporan ini ditangani oleh Anthony Andhika Law Firm yang diwakili oleh sejumlah pengacara, termasuk Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn., Malvin Baringbing, SH., Assoc. Prof. Dr. KMS Herman, SH., MH., M.Si., Royke Bagalatu, SH., Andhika Laksamana Putra, S.IKom., SH., dan Yanli Erwin Pratasik, SH.

Mereka telah memperoleh bukti laporan polisi dengan nomor: LP/B/236/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilayangkan pada 17 Juli 2024.

About admin

Check Also

Pukul Bedug Melestarikan Budaya Betawi dan tidak Akan Punah Oleh Waktu

Bekasi Kota -Kebersamaan, dan religius yang sangat kuat. Tradisi ini biasanya dilakukan saat bulan Ramadan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }