Indonet7.com-Jakarta, 1-08-2019-Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang berinisial SDM yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan pegawai rutan berinisial SA.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, pihaknya dapat mengambil alih dana yang sudah diambil terlebih dahulu dari pihak rutan pada Minggu (28/7/2019) lalu.
“Penyelidikan memeriksa intensif ke tersangka dan mendapatkan keterangan tersangka (SA) disuruh anggota keluarga binaan yang bernama HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari Iuar ke daIam rutan,” kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Ady menjelaskan, SA ditugaskan HR untuk membawa sabu milik HR dari luar rutan ke dalam tahanan Rutan Klas 1 Cipinang.
SA menerima sabu dari ojek online pada Minggu pukul 20.00 WIB. Usai ambil sabu, SA langsung memasukkan sabu ke dalam kotak susu untuk mengelabuhi petugas rutan.
Polres Jakarta Timur sidang petugas Rutan berinisial SA (34) yang melakukan transaksi jenis Sabu dengan warga binaan Rutan berinisial HR (38), Kamis, 1 Agustus 2019. Dalam pengaduan tersebut Polisi menyita barang Bukti Narkoba jenis sabu berhutang 26, 47 gram yang diselundupkan melalui kemasan susu bubuk. (Ariyanti)