Indonet7.com Jakarta-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan kembali memusnahkan barang bukti narkotika di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5). Sejumlah barang bukti narkotika berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium.
Pemusnahan ke-5 di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka. Adapun kronologis ke lima kasus tersebut, sebagai berikut.
1. Kasus Pertama (LKN 0011)
Berdasarkan informasi masyarakat petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii. Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.
Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis yang menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman UPS. Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu.
2. Kasus Kedua (LKN 0014)
Petugas BNN mengamankan seorang pria bernisial Jl alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3.717 gram ganja, Jumat (19/4). Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur. Petugas BNN selanjutnya
Biro Humas BNN
INDONET7 Terupdate & Terpercaya