Home / Hukum dan kriminal / UPAYA LICIK PENGEMBANG NAKAL YANG LAPORKAN PEMBELI APARTEMEN YANG BAYAR LUNAS, MENUDUH PEMBELI SUMPAH PALSU DI PENGADILAN”

UPAYA LICIK PENGEMBANG NAKAL YANG LAPORKAN PEMBELI APARTEMEN YANG BAYAR LUNAS, MENUDUH PEMBELI SUMPAH PALSU DI PENGADILAN”

Indonet7.com Jakarta- Perkembangan terbaru Sidang Praperadilan antara Dr. Ike Farida dan PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Group, semakin memanas setelah ditemukannya fakta yang sangat mencengangkan. Sebelumnya pada 24 September 2021 lalu, PT EPH membalas Dr. Ike Farida setelah dikalahkah di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung RI, dengan melaporkan Dr. Ike Farida ke Polda Metro Jaya. Dr. Ike Farida dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Menariknya, Dr. Ike Farida tidak pernah menginjakkan kaki nya ke pengadilan Peninjauan Kembali sebagaimana yang dimaksud oleh Pelapor. Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum Dr. Ike Farida menilai begitu banyaknya kejanggalan dalam laporan polisi ini.

“Bagaimana mungkin seorang yang tidak pernah datang ke Pengadilan, dijadikan tersangka sumpah palsu?” Ujar Kamarudin Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Mei 2024.

Kriminalisasi Pengembang Nakal terhadap konsumen apartemen yang telah melunasi sejak 2012 lalu ini, menambah catatan hitam bagi penegakan perlindungan konsumen oleh Kepolisian RI.

Kepolisian RI yang seharusnya melindungi hak konsumen malah menerima laporan polisi terhadap Dr. Ike Farida, padahal sebagai konsumen yang tertindas Dr. Ike Farida telah dinyatakan sebagai pemilik apartemen yang sah oleh putusan pengadilan. Pasalnya, Pelapor tidak bisa membuktikan Pasal-pasal yang dituduhkan. Tidak ada satupun surat/alat bukti yang menyatakan bahwa Dr. Ike Farida bersumpah palsu. “Alat bukti yang diberikan oleh Pelapor Ai Siti Fatimah tidak sah dan bertentangan dengan Yurispudensi. Maka dari itu, melalui Praperadilan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Penyidik untuk menghentikan LP (SP3).” Jelas Agus Trias Andika selaku tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida.

Dalam Sidang lanjutan Praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Pemohon dan Termohon pada 16 Mei 2024, para Saksi fakta mengemukakan keterangan yang mengejutkan. Salah satunya keterangan dari Saksi Fakta Pihak Pemohon yakni Putri Mega Citakhayana, yang menerangkan bahwa dirinya yang juga kuasa hukum Dr. Ike Farida dalam Perkara Peninjauan Kembali pada perselisihan melawan PT EPH pernah dihadang dan upaya dijemput paksa tanpa adanya surat tugas resmi oleh oknum kepolisian. Dalam keterangannya Putri juga menjelaskan bahwa tuduhan bahwa Dr. Ike Farida memberikan kesaksian palsu dalam sidang Perkara Peninjauan Kembali adalah fitnah dan mengada-ngada.

Lebih lanjut Putri menerangkan bahwa Dr. Ike Farida tidak pernah datang ke Pengadilan
Peninjauan Kembali, beliau pun tidak pernah memberikan kuasa untuk melakukan sumpah novum, akan tetapi hanya berikan kuasa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali saja.

Kemudian diketahui dari Jawaban turut termohon yakni pihak Kejaksaaan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Jaksa pada tahun 2022, yang mana Ike Farida telah ditetapkan menjadi tersangka pada gelar perkara tahun 2021. Perbedaan kedua SPDP tersebut menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar atas dasar hukum penetapan Ike Farida sebagai tersangka.

Putri menjelaskan bahwa Dr. Ike Farida juga tak hentinya mendapatkan diskriminasi oleh
penyidik. Namun hingga saat ini Dr. Ike Farida masih menjadi tersangka dan sudah dikenai
pencegahan ke luar negeri selama bertahun-tahun, sehingga hak asasinya telah direggut dengan adanya surat pencegahan tersebut, apalagi surat pencegahan tersebut dibuat tanpa dasar hukum yang jelas dan mengada-ada.

Dengan semua yang telah terjadi hingga saat ini, sangat jelas bahwa ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Ike Farida. Kami mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali kasus ini dengan seksama dan segera menghentikan laporan polisi (LP) terhadap Dr. Ike Farida jika tidak ditemukan bukti yang cukup. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti yang sah dan proses hukum yang adil.

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }