Home / Berita dalam peristiwa / SARA atas Ujaran Kebencian Lukas Enembe, Kantor Advokat dan Pengacara Zerubabel dan Partners, Siti Hagariyah, S.H. dan Asori Moho, S.H. yakin Klien-nya BEBAS DEMI HUKUM

SARA atas Ujaran Kebencian Lukas Enembe, Kantor Advokat dan Pengacara Zerubabel dan Partners, Siti Hagariyah, S.H. dan Asori Moho, S.H. yakin Klien-nya BEBAS DEMI HUKUM

Jakarta – Kasus ujaran kebencian yang melibatkan pemilik akun yang berinsial AB (30 Tahun) yang mengunakan akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal, kini kasusnya medekati putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor Register Pekara pidana : 186/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt;

Sebelumnya, AB di tangkap pada tanggal 30 Desember 2023 di tempat kerjanya daerah sekitar Daan mogot, Jakarta Barat oleh Bareskrim Mabes Polri (30/12/2023), karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” kata Jefri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum menjerat AB dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP atas limpahan yang diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa Hukum AB, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA saat ditemui awak media di Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm dan bersama rekan kerjanya, Siti Hagariyah, S.H., Asori Moho, S.H. dari Kantor Advokat & Pengacara ZERUBABEL & Partners, menjelakan jika dirinya saat ini sedang mempersipakan dan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) kepada Majelis Hakim untuk Kliennya tersebut.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) kepada Majelis Hakim untuk AB di (Senin, 13 Mei 2023), kami berharap dengan adanya Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami bangun dengan fakta-fakta yang sebenarnya, bahkan bukan hanya bisa memperingankan hukuman untuk Klien kami, tetapi juga membebaskan Klien kami dari segala tuntutan hukum dan membersihkan nama Klien kami ke publik, karena faktanya, tidak adanya niat atau mens rea dari Klien kami atas dakwaan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Klien kami”, ujar Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, Minggu(12/05/2024)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut AB dengan hukuman 1 Tahun dengan Subsider 1 Miliar atau hukuman 3 Bulan Penjara, kami menilai hal ini terlalu berlebihan karena Klien kami tidak memiliki tujuan kejahatan, Klien kami hanya kurangnya pengetahuan dan hanya ingin agar menaikan jumlah followernya saja, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa mens rea atau niat tidak ada dalam diri Klien kami.

Maka dari itu menurut kami apa yang sudah dibuktikan dan dimunculkan fakta-fakta dalam persidangan membuktikan bahwa semuanya tidak memenuhi unsur suatu tindak pidana sebagaimana yang dikemukan dalam surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena seharusnya Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan saksi-saksi dari pihak yang mana timbulnya terjadi suatu permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), tambah Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA

Selain itupun, Klien kami sendiripun berprofesi sebagai Tukang Cukur Rambut jalanan, yang mentarif cukurannya seharga Rp. 15.000, tujuan konten bukanlah untuk ujaran kebencian tetapi tujuannya hanyalah untuk meniaikan jumlah Follower di TikTok, bahkan Klien kami sangat bersahabat dengan orang-orang Papua karena masih ada kerabat jauhpun orang Papua, pangkas Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA.

Klien kami juga sudah meminta maaf kepada seluruh orang Papua melalui media social TikTok dan disabut dengan hangat permintaan maaf tersebut oleh orang Papua, karena memang Klien kami tidak ada ujaran kebencian seperti yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan melalui Pledoinya secara pribadi, Klien kami telah meminta maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya mewakili seluruh Masyarakat Papua melalui Majelis Hakim Yang Mulia serta warga di papua dan netizen, dimana Klien kami menyesal atas tindakan konten yang di buat pada akun Tik Tok @presiden_ono_niha/Jay Komal, ungkap Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA.

Kami berharap atas semua pledoi yang kami buat dapat diterima oleh Majelis Hakim Yang Mulia dan hukum untuk AB bisa di peringankan bahkan bebas demi hukum karena AB membuat konten tersebut tidak ada niat (mens rea) untuk menghina atau mengejek alm Gubenur Papua tersebut, tutur Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA, yang Pengacara Muda yang pernah menangani masalah eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra, rumah sang peninggalan Proklamator RI, Ir. Soekarno dan sengketa lelang 1.9 Triliun Rupiah antara PT Tri Bakti Sarimas (PT TBS) dengan PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM), anak Perusahaan dari First Resources, Singapura.

Selain itupun, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA sedang menangani masalah sindikat pemalsuan akta autentik internasional yang melibatkan antara dua negara yakni Singapore dan Indonesia, yang kasusnya sampai saat ini masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri serta tindak pidana penggelapan, penipuan yang melibatkan bank-bank BUMN serta tindak pidana pencucian uang dan pajak serta beacukai.

Sebelum meninggalkan ruangannya, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA bersama kedua rekannya, ASORI MOHO, S.H. Dan SITI HAGARIYAH, S.H. menantikan Putusan Hakim di tanggal 27 Mei 2024, kiranya hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya dan mengerti dan memahami bahwa tidak adanya niat atau mens rea dari AB, sehingga AB akan BEBAS DEMI HUKUM dan memulihkan keadaan sosialnya Kembali. /RED.

Jika anda memiliki masalah hukum, silahkan menghubungi Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No 6, RT. 010 RW. 001, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat – 11520, Indonesia, Ph. +62 851 6260 9800 (WA)

About admin

Check Also

Pukul Bedug Melestarikan Budaya Betawi dan tidak Akan Punah Oleh Waktu

Bekasi Kota -Kebersamaan, dan religius yang sangat kuat. Tradisi ini biasanya dilakukan saat bulan Ramadan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }