Indonet7.com Sumatera Utara-Dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan informasi yang kami miliki, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera terkait proyek pengadaan belanja modal bangunan (kantor) dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara dengan pagu sebesar Rp.1.092.159.450.00 anggaran tersebut berasal dari APBD tahun 2023,adapun proyek tersebut dikerjakan oleh CV.Telagasuka.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan paparan diatas, Kami yang tergabung dalam KONGRES MILENIAL INDONESIA akan mengadakan Aksi Unjuk Rasa di depan KPK, untuk meminta KPK turun ke Sumatera Utara memeriksa Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara. (ujar Ridho Koord Aksi)
Dengan membawa Tuntutan.
1. MEMINTA KPK RI TURUN KE SUMATERA UTARA UNTUK MEMERIKSA KEPALA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN ATAS DUGAAN KORUPSI DI
ATAS
2. MENDESAK KPK RI AGAR SEGERA MEMERIKSA KEPALA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN SUMATERA UTARA
3. TANGKAP KEPALA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN SUMATERA
UTARA APABILA TERBUKTI TERSALAH
4. COPOT KEPALA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN SEGERA, KARENA DIDIGA MELAKUKAN KORUPSI
INDONET7 Terupdate & Terpercaya