Jakarta, 15-07-2019-Seorang pria berinisial S alias P (27) tega membunuh ERL (23) karena terbakar api cemburu. Pelaku emosi lantaran korban mengencani istrinya.
Jadi motifnya dari kecemburuan tersangka ini, seorang suami yang sudah lama pisah dengan istrinya sekitar 2 tahun,” ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana di di kantornya, Jalan Dr Wahidin Raya, Sawah Besar, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula ketika pelaku pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan untuk menemui istrinya, Diah alias DM (23), karena sudah dua tahun tak bertemu. Namun, setiba di sana, Diah tidak ada dan pelaku mengetahui istrinya itu memiliki hubungan dengan pria lain,dari keterangan istrinya sendiri sebelumnya.Kemudian mengetahui bahwa istrinya bekerja di Jakarta, lalu diketahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan lagi dengan pria lain itu,ungkapnya.
Mengetahui hal itu, pelaku kembali terbang ke Jakarta. Saat itu pelaku ingin mengklarifikasi langsung soal perselingkuhan itu dan sekaligus membawanya pulang ke Sumsel.Penginnya nemui istrinya diajak kembali ke daerah Sumatera Selatan.Sesampainya di Jakarta Pelaku cekcok dengan istri kemudian pelaku juga menghubungi selingkuhan sang istri. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di Monas, Jakarta Pusat.
Awalnya mau bertemu di Monas, namun kejadian pembunuhan itu terjadi di daerah Jalan Samanhudi, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juli pukul 02.00 dini,” Mirzal menyebut pelaku sudah mempersiapkan rencana untuk menghabisi nyawa korban saat pertemuan itu. Pelaku menyembunyikan sebilah pisau di dalam tasnya.Pelaku melakukan penganiayaan, dilanjutkan dengan penusukan terhadap korban. Dia tusuk bagian ulu hati, leher dan pipi sebelah kiri,” ungkap Mirzal.
Kejadian itu sempat dilerai oleh petugas satpam di sekitar lokasi kejadian. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit. Setelah tahu korban meninggal, pelaku melarikan diri. Pelaku melarikan diri ke Parung, Kabupaten Bogor.Adanya informasi dan keterangan saksi yang ada, termasuk dari istrinya, bahwa yang bersangkutan lari ke arah Bogor,” ungkap Mirzal.
Pada Minggu 14 Juli, polisi kemudian menangkap pelaku di Bogor. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 subsider 338 subsider Pasal 353 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,ungkap akhir Mirzal di Polsek Sawah Besar.(Ariyanti)