INDONET7.COM SORONG- Tabrak orang meninggal, Kuasa hukum minta Polres Kabupaten Sorong segera memanggil dan menahan Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Maybrat Thomas Aitrem yang juga anggota DPRD dikarenakan diduga lari dari tanggung jawab dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan adat yang belum diselesaikan selama 3 tahun ini.
Akibat dari peristiwa tersebut menyebabkan anak dari klien kami yang bernama George Tahrin meninggal dunia.
Menurut Yosep, Sekretaris Golkar Kabupaten Maybrat tersebut selama ini telah membuat pernyataan yang disaksikan oleh polisi dan Keluarga Klien kami telah dilakukan tahun 2020 di Polres Kabupaten Sorong, dan pelaku , Thomas Aitrem berjanji dan sanggup untuk menyelesaikan permasalahat adat, tetapi yang terjadi yang bersangkutan tidak perna menyelesaikan persoalan tersebut hingga memasuki tahun 2023.
Untuk itu sebagai Kuasa, kami meminta agar Kapolda Polda Papua Barat segera meminta Lantas Polres Kabupaten Sorong yang dinilai terlalu lambat dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Ini menyangkut nyawa orang yang sudah meninggal seharusnya polisi bisa bergerak cepat membuka kembali peristiwa lakalantas ini jika keluarga korban sudah melaporkan kembali.”
Korban berhak mendapatkan santunan, hingga ganti rugi dari pelaku untuk itu pelaku Thomas Aitrem tidak boleh lari dari tanggung jawab sebagai pihak yang bersalah dalam menghilangkan nyawa orang lain.
Lanjut Yosep, Perbuatan pelaku dalam mengemudi mobil yang diduga dalam keadaan alkohol sehingga menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ, dalam hal perbuatan ayat (4) dimana telah dijelaskan bahwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta dan pelaku juga bisa dikenakan Pasal kelalaian yang tertera dalam Pasal 310, ujar Yosep.
Oleh sebab itu menurut Yosep, seharusnya Lantas di Polres Kabupaten Sorong harus menunjukan kinerjanya agar dilihat masyarakat, bukan sebaliknya Kasat Lantas Polres Kabupaten Sorong dinilai lamban menindaklanjuti masalah lakalantas ini. Apabila hal ini tidak dilanjutkan oleh Pihak Lantas Polres Kabupaten Sorong maka sudah tentu kita akan laporkan pimpinan Polantasnya kepada Kapolda Papua Barat.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya