Home / Nasional / Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Gelar Dialog Kebangsaan “Audit Harta Pejabat Pasca Efek Domino Penganiyaan Putra Pengurus Anshor

Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Gelar Dialog Kebangsaan “Audit Harta Pejabat Pasca Efek Domino Penganiyaan Putra Pengurus Anshor

INDONET7.COM JAKARTA- Bertempat di  Graha Assuryaniyah Tebet ,Jakarta Selatan,Dewan Pimpinan Nasional SOKSI menggelar Dialog kebangsaan bersama Partai Golkar terkait “Audit Harta Pejabat Pasca Efek Domino Penganiyaan Putra Pengurus Anshor Jakarta, 8 Maret 2023.

Dialog dihadiri oleh:

Dr. Aris Adi Leksono, Sekum PP Persatuan Guru NU / Komisioner KPAI.

Ir. Ali Wongso Sinaga, Ketua Umum Depinas Soksi.

Dr. Ansori Ahmad, MH., MM, Ketua Advokasi dan Hukum PP Pagar Nusa.

Dr. H. KGPH MK. Hasanuddin, Bendahara Umum Depinas Soksi.

HM Nabil, Ketua Umum Yayasan Attahiriyah.

Dr. Ilyas Indra, Sekjen Depinas Soksi. (sebagai moderator).

            Ir.Ali Wongso Sinaga, Ketua Umum Depinas SOKSI

Dalam pembahasan yang bertemakan “Audit Harta Pejabat Pasca Efek Domino Penganiyaan Putra Pengurus Anshor”, sangat mendukung Audit yang dilakukan, dan diperkirakan Harta yang dimiliki lebih dari 500 M, bahkan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, diterima. Harta yang dimiliki Pejabat pajak tersebut mencapai hitungan Trilyunan Rupiah,” ujar Ir. Ali Wongso Sinaga sebagai Ketua Umum Depinas Soksi.

Pada kesempatan yang sama Ir. Ali Wongso Sinaga juga mengatakan dihadapan para awak media, terkait “Proporsional Terbuka” yang saat ini masih dalam proses PTUN di MK.
“Menurut saya, kita ini sebagai negara hukum. Harus menaati UU, termasuk hakim,” ujar Wongso.

“Jadi kalau persoalannya terkait sengketa proses pemilu (dalam hal ini verifikasi rekrutmen partai politik). Jelas tertulis dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur jelas persoalan tersebut, atau sengketa itu diselesaikan bersama bawaslu” lanjut Wongso.
“Bawaslu ini kan sebuah lembaga negara, yang dibentuk berdasarkan UU. Apabila tidak selesai, maka diajukan oleh yang bersangkutan dalam hal ini si partai politik itu, ke PTUN. Dan apapun nanti putusan PTUN itu final dan mengikat,” tegas Wongso.

“Terkait UU, dan dibawa ke Jakarta Pusat. Akan tetapi dikatakan ini bukan sengketa pemilu, tetapi perbuatan melawan hukum, menggugat KPU penjelasan MK, ,” ujar Wongso.

Pertanyaan nya adalah, perbuatan melawan hukum apa, hukum yang mana?

“Menurut saya tetap kaitan nya ke UU pemilu. Jadi kembali pada mekanisme yang sudah di atur di UU itu,” jelas Wongso.

“Nah… kenapa PN Jakpus masih meneruskan perkara tersebut, dan saya katakan; komisi Yudisial harus segera periksa hakim hakim, termasuk kenapa putusan nya yang melampaui wewenang hakim,” ungkap Wongso.
“Siapapun warga negara terikat pada UUD dan UU, jadi hakim tidak bisa membuat putusan yang menabrak UUD. Karena dari awal sudah keliru, sudah salah kamar,” ujar Wongso.
“MK itu Eksistensi nya di UUD dan di UU MK, salah satu tugas pokonya itu adalah mengadili UU yang digugat, apabila UU yang di gugat bertentangan dengan UUD 45 (konstitusi), jadi kalau diadili terbukti bertentangan, maka dibatalkanlah pasal atau ayat yang di gugat itu. Tapi klu tidak terbukti, dia tdk bisa berbuat apa apa, MK hanya mengatakan gugatan di tolak” terang Wongso.

“Sekarang apa yang di gugat:68 UU 7 thn 2017 yang mengatur bahwa pemilu DPR / DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Ini dikatakan melanggar UUD 45, siapa bilang? Menurut si penggugat, akan tetapi menurut saya; 9 hakim MK yang mulia ini kan bisa lihat, bisa tahu bahwa sistem proporsional terbuka ini sudah berjalan dan berlangsung sejak tahun 2009, 2014, 2019, dan apakah benar ini melanggar UUD 45? Berarti MK yang memutuskan 2008 yang membatalkan BPP 30% itu yang membuat jadi proporsional terbuka, salah dong? Membuat putusan yang melanggar UUD 45, jadi logikanya kan mana mungkin? (gitu kan?).

Pasal 22E yang di bikin jadi argumen, mengatur bahwa pemilu DPR / DPRD, peserta nya adalah partai politik. Mereka mengartikan sempit, kalau peserta nya partai politik, lalu memilih partai politik dan apa yang dimaui partai politik (kira kira gitu kan?)

“Jadi kita harus lihat UUD itu secara utuh, mulai dari pembukaan sampai ditutup, tidak boleh 1 pasal saja, lalu di tampung, nanti kalau 1 pasal saja, 1 ayat saja, (dengan ilustrasi) kita seperti melihat gajah, moncong nya belalai nya, wah gajah ini kurang panjang (gitu kan), salah dong….
Kita lihat belalai nya, wah ini adalah tipis, salah…. harus melihat menyeluruh sehingga benar.

Pasal 1 ayat 2, negara Indonesia ini kedaulatan negara di tangan rakyat, jadi rakyat memegang kedaulatan, dan di ayat 3 negara Indonesia ini negara hukum, kalau kedaulatan di tangan rakyat, maka pasal 22E tidak bisa mengurangi kedaulatan di tangan rakyat, bukan di tangan partai politik, jadi didalam sistem proporsional terbuka itu ada peran partai politik, dan partai politik itu merekrut, mengkader dan menyusun calon legislatif, calon DPRD.
Harus ada namanya disitu baru boleh di pilih, gitu kan di dalam proporsional terbuka, lalu rakyat yang berdaulat memilih nama calon anggota DPR bukan memilih partai. Boleh memilih partai tapi boleh memilih nama, tapi kalau tertutup, tidak ada nama kan, jadi pilih partai, jadi mana yg lebih berdaulat mana yang lebih demokratis, tentu yang terbuka, jadi tidak salah MK memutuskan itu di tahun 2008, dan tidak salah kita melaksanakan pemilu sudah 2009, 2014, 2019 dengan sistem proporsional terbuka. Kalau dikatakan itu melanggar, berarti selama ini kita melanggar.

Kalau hal tersebut dikatakan melanggar, menurut saya, saya pernah di DPR, membahas UU MK. MK itu tidak berwenang membuat norma baru, itu kewenangan DPR berdasarkan konstitusi yang membuat UU hanya DPR. MK tidak bisa, MK hanya bisa membatalkan atau menolak gugatan, jadi tidak bisa ootomatis bikin tertutup kalau dibatalkan. Jadi perdebatan tertutup dan terbuka ini sebenarnya tempatnya di DPR bukan di MK. Kalau di DPR bisa di debat, itu pernah kita bahas, dan ada lagi di gugat tertutup ada lagi versi versi dan itu kewenangan DPR. Tapi DPR waktu itu tetap pada
proporsional terbuka.

Jika MK tetap putuskan tertutup, langkah selanjutnya dari 8 partai ini, dan alternatif lain atau sudah final akan dibuat tertutup?

“Nanti kita dengar pemerintah, apa sikapnya dan pemerintah sendirikan, sikapnya di dalam pengadilan ini (di MK) tegas mengatakan, ini tidak bertentangan dengan UUD 45, saa itu jubirnya; Pak Bachtiar Dirjen Polkum Kemendagri, jika MK masih ngotot, tidak ngerti saya, ungkap Wongso.

“Lalu, mau kemana bangsa ini di bikin? Yang penting apakah dengan terbuka kita akan lebih maju, rakyat lebih sejahtera, itu yang penting. Saya sependapat dan setuju, bahwa terbuka yang ada selama 3 periode ini, khususnya 2 pemilu terakhir, telah membawa akses yang sangat luar biasa, dalam hal ini; politik uang,”ujar Wongso.

“Politik uang antara calon legislatif dengan pemilih, politik uang antara calon legislatif dengan oknum oknum penyelenggara pemilu, yang bisa memindah-mindahkan suara, hal itu yang disebut “kanibalisme politik”, ini semua menciderai rakyat,” ujar Wongso.
“Lalu ttimbul fenomena orang-orang populer, jadi terpilih, padahal kapasitasnya belum tentu, hal ini sebenarnya, kembali kepada partai, partai itu mestinya dalam menyusun caleg, melakukan kaderisasi lalu dipasangkan,” lanjutnya.
“Tapi namun demikian, kita harus perangi money politik, kita harus tegakan hukum. Jadi dalam hal ini, sistem proporsional terbuka; demokratis akan bagus, apabila disertai penegakkan hukum dan pendidikan politik rakyat, supaya rakyat makin cerdas makin dewasa memilih bukan berdasarkan uang tapi berdasarkan integritas dan kapasitas, dari mana dia tau, dari track record, bagaimana bisa tahu track record? Di buka google saja orang sudah tahu, atau tanya sana sani, gitu,”jelas Wongso.

“Jadi bawaslu menjadi penting, jangan bawaslu tangkap lalu 86 (damai), itu kacau..
Sebab, orang yang terpilih karena uang itu berbahaya, umumnya akan mencari pengembalian pengembalian, dan pengembalian itu sudah pasti arah nya menyalahgunakan kekuasaan, jika kalau kalau ada UU tadi, maka berat karenaada sanksi,’pungkas Ali Wongso.

(MY)

About admin

Check Also

IM Parfum Pilihan Parfum Terbaik Dengan Berbagai Macam Pilihan Aroma Sesuai Kebutuhan Kita

Pernah lewat seseorang dan langsung mikir, “wah, dia wangi banget”? Besar kemungkinan mereka pakai Inspired …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }