Home / Nasional / SETARA Institute For Democracy and Peace Gelar Konpers KONDISI KEBEBASAN BERAGAMA BERKEYAKINAN (KBB) 2022

SETARA Institute For Democracy and Peace Gelar Konpers KONDISI KEBEBASAN BERAGAMA BERKEYAKINAN (KBB) 2022

INDONET7.COM JAKARTA  Selasa, 31 Januari 2023 – Tahun 2022 menjadi tahun ke-16 SETARA Institute merilis laporan dan data kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Data KBB merupakan hasil pemantauan SETARA Institute terhadap pelanggaran KBB yang terjadi sepanjang tahun 2022, yang didapat dari pelaporan korban maupun saksi, pelaporan dari jaringan SETARA Institute di berbagai daerah dan triangulasi dengan pemberitaan media.

I. Temuan Umum

Pada tahun 2022, SETARA Institute mencatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia Angka ini berbeda tipis dengan temuan peristiwa pada tahun 2021, yaitu 171 peristiwa dengan 318 tindakan. Dari 333 tindakan pelanggaran tersebut, 168 tindakan dilakukan oleh aktor negara, sementara 165 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara. Temuan jumlah peristiwa dan tindakan pada tahun ini menunjukkan angka yang relatif konstan dan menuju penurunan angka peristiwa dibanding pada 2019, saat Jokowi memulai kepemimpinan periode II, yang membukukan angka 200 peristiwa dengan 327 tindakn pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.

Pelanggaran KBB oleh aktor negara paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah? (47 tindakan), kepolisian (23 tindakan), Satpol PP (17 tindakan), institusi pendidikan negeri (14 tindakan), Forkopimda (7 tindakan). Sedangkan pelanggaran KBB oleh aktor non-negara paling banyak dilakukan oleh warga (94 tindakan), individu (30 tindakan), ormas

1 SETARA Institute mendefinisikan peristiwa sebagai suatu kejadian yang terjadi di satu hari yang sama, sedangkan tindakan adalah variasi aktor pelanggar KBB dan variasi kategori tindakan yang terjadi dalam satu peristiwa. SETARA Institute mengkategorisasi pelanggaran menjadi peristiwa dan tindakan karena satu peristiwa pelanggaran KBB dapat mencakup satu atau lebih dari satu tindakan pelanggaran KBB.

2 Pemerintah daerah mencakup gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah. Adapun cakupan perangkat daerah merujuk pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu hingga lingkup kecamatan. Dalam kajian SETARA Institute, pemerintah desa tidak termasuk perangkat daerah dan pemerintah daerah, dan dikategorikan terpisah sebagai pemerintah desa.

keagamaan (16 tindakan), MUI (16 tindakan), dan Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB (10 tindakan). Masuknya FKUB sebagai top 5 aktor nonnegara dengan pelanggaran KBB terbaryak menunjukkan bahwa alih-alih menjalankan peran fasilitasi pendirian rurnah, cukup banyak FKUB yang masif pasif dan justru mempersulit persyaratan pendirian tempat ibadah.

Il. Hignlight dan Tren Peristiwa

Secara umum, terdapat tiga highlight kondisi KBB 2022. Pertama, tren pelanggaran pada 2022 menunjukkan kasus gangguan tempat ibadah terus mengalami kenaikan yang signifikan dalam enam tahun terakhir. Sepanjang tahun 2022, terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan lima tahun terakhir, yaitu 44 (2021), 24 (2020), 31 (2019), 20 (2018) dan 16 (2017). Dari 50 rumah ibadah yang mengalami gangguan pada tahun 2022, sebanyak 21 menimpa gereja (18 gereja Protestan dan 3 gereja Katolik), 16 menimpa masjid, 6 menyasar wihara, 4 menimpa musala, 2 menarget pura, dan 1 terjadi pada tempat ibadah penghayat.

Kedua, tren pelanggaran pada 2022 juga menunjukkan penggunaan delik penodaan agama mengalami peningkatan cukup signifikan, yaitu dari 10 kasus pada tahun 2021 menjadi 19 kasus pada tahun 2022. SETARA Institute memposisikan penggunaan delik penodaan agama dalam suatu peristiwa adalah pelanggaran, karena seharusnya delik penodaan agama tidak digunakan oleh penegak hukum dan seharusnya dihapus dari khazanah hukum Indonesia. Ketiga, penolakan ceramah untuk pertama kalinya muncul sebagai top 5 (lima teratas) pelanggaran KBB oleh aktor non-negara. Penolakan ceramah mengalami kenaikan sangat pesat dibanding tiga tahun terakhir, dari masing-masing 1 peristiwa pada tahun 2020 dan 2021 hingga menjadi 14 peristiwa pada tahun 2022.

Tingginya kasus gangguan tempat ibadah ?, penodaan agama, dan penolakan ceramah juga tercermin dari masuknya tindakan-tindakan seputar tiga kasus tersebut dalam lima teratas (top 5) tindakan pelanggaran terbanyak sebagaimana dapat dilihat pada paragraf selanjutnya.

INI. Detail Tindakan

Lima tindakan pelanggaran KBB terbanyak yang dilakukan oleh aktor negara adalah diskriminasi (40 tindakan), kebijakan diskriminatif (25 tindakan), pelarangan usaha (18 tindakan), penolakan pendirian tempat ibadah (13 tindakan), dan pentersangkaan penodaan agama (10 tindakan). Pada tahun 2022 ini, penolakan pendirian tempat ibadah menempati peringkat 3 besar dan menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan data tiga tahun terakhir. Mayoritas penolakan pendirian tempat ibadah didasarkan pada belum terpenuhinya atau deviasi pemaknaan syarat pendirian tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2006, yang mensyaratkan 90 pergguna tempat ibadah dan 60 dukungan dari warga setempat. Sedangkan dalam kasus-kasus lainnya, meskipun persyaratan tersebut sudah terpenuhi, tetapi penolakan dari masyarakat setempat masih terus terjadi, sehingga tempat ibadah tetap tidak diizinkan untuk dibangun. Hal ini terlihat dari kasus Gereja HKBP Maranatha di Cilegon, Masjid Tagwa milik Muhammadiyah di Bireuen Aceh, dan GPIB Pancoran Rahmat di Kota Depok.

Sedangkan enam tindakan pelanggaran KBB terbanyak yang dilakukan oleh aktor non-negara mencakup penolakan pendirian tempat ibadah (38 tindakan), intoleransi (37 tindakan), pelaporan penodaan agama (17 tindakan), pelarangan ibadah (15 tindakan), penolakan ceramah (14 tindakan), dan perusakan tempat ibadah (7 tindakan).

IV. Korban Pelanggaran

Sepanjang tahun 2022, SETARA Institute mencatat pelanggaran KBB paling banyak dialami oleh individu (41 peristiwa), warga (34 peristiwa), umat Kristiani (33 peristiwa: 30 peristiwa dialami umat Kristen dan 3 peristiwa dialami umat Katolik), pengusaha (19 peristiwa), pelajar (13 peristiwa), umat Islam (12 peristiwa), umat Buddha (7 peristiwa), Jemaat Ahmadiyah Indonesia (6 peristiwa), dan penghayat kepercayaan (6 peristiwa).

V. Sebaran Wilayah Terjadinya Pelanggaran

Ditinjau dari sebaran peristiwa pelanggaran, terdapat pergeseran tren di mana Jawa Timur menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak dengan 34 peristiwa pelanggaran. Jawa Timur untuk pertama kalinya menggeser Jawa Barat yang selalu konsisten menempati posisi pertama sejak pertama kali SETARA Institute merilis data KBB pada tahun 2007. Penyumbang terbanyak pelanggaran di Jawa Timur adalah penolakan ceramah (8 peristiwa), penolakan pendirian tempat ibadah (6 peristiwa), kebijakan diskriminatif (4 peristiwa), dan pelaporan penodaan agama (3 peristiwa). Setelah jawa Timur, diikuti oleh Jawa Barat (25 peristiwa), DKI Jakarta (24 peristiwa), Banten (11 peristiwa), Jawa Tengah (11 peristiwa), Sumatera Utara AN peristiwa), Nanggroe Aceh

Darusalam (7 peristiwa), Kalimantan Barat (7 peristiwa), dan Nusa Tenggara Barat (6 peristiwa).

Dalam pandangan SETARA Institute, naiknya posisi Jawa Timur menjadi peringkat pertama provinsi pelanggaran KBB terbanyak setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, masih kuatnya stigma terhadap tradisi agama-agama atau kebudayaan leluhur yang menyebabkan beberapa kelompok melakukan aksi-aksi penolakan terhadap tradisi agama atau kebudayaan lelunur tersebut, seperti penolakan maupun perusakan sesajen dan dupa. Kedua, di sisi yang lain, kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama di Jawa Timur memperkuat soliditas penolakan terhadap penceramah-penceramah yang selama ini dikenal mengancam kemajemukan (pluralisme) dan praktik keagamaan yang melekat dengan budaya Nusantara yang dijunjung oleh Nahdlatul Ulama. Akan tetapi, dalam perspektif HAM, penolakan-penolakan ceramah tetap merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, sehingga tetap tidak dapat dibenarkan. Terakhir, data pemantauan SETARA Institute juga menunjukkan bahwa penolakan pendirian tempat ibadah menjadi salah satu pelanggaran KBB yang paling banyak terjadi di Jawa Timur. Hal ini menjadi pengingat bagi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memperkuat kepemimpinan toleransi dalam tata kelola kebinekaan.

Adapun bergesernya posisi Jawa Barat dari peringkat satu ke peringkat kedua dimungkinkan disebabkan oleh tidak aktifnya organisasi Front Pembela Islam (FPI), yang tampak memberikan efek jera bagi pengikutnya untuk tidak menjalankan ‘dakwah’ sehingga berkontribusi terhadap menurunnya jumlah pelanggaran KBB di provinsi tersebut. Meskipun pembubaran FPI bertentangan dengan prinsip HAM, tetapi di lapangan aksi-aksi FPI sama sekali tidak ditemukan. Seperti diketahui, Jawa Barat selama ini menjadi arena “dakwah’ utama bagi FPI dan organisasi sejenisnya, seperti Gerakan Refo mis Islam (GARIS) dan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS).

VI. Proyeksi Tahun 2023

SETARA Institute mengamati beberapa variabel yang dapat memengaruhi kondisi KBB di tahun-tahun mendatang. Pertama, disahkannya KUHP pada Desember 2022 tentu akan berdampak pada KBB, mengingat beberapa pasal dalam KUHP tersebut masih mengedepankan perlindungan terhadap agama/kepercayaan, yang mana tidak Selaras dengan prinsip HAM yang seharusnya menjunjung perlindungan teraadap individu (orang) beragama/berkeyakinan. Kedua, potensi politisasi identitas menjelang pemilu 2024 dapat memperburuk KBB, terutama dalam bentuk persekusi terhadap kelompok-kelompok minoritas dan menguatnya kehendak politik. penyeragaman atas nama agama dan moralitas. Ketiga, kenaikan pesat kasus pelarangan ceramah terhadap ustadz maupun tokoh agama tertentu yang dipandang mengancam kemajemukan dan kritis terhadap rezim. SETARA Institute berpandangan, penanganan kebebasan berpendapat oleh aktor-aktor tertentu semestinya mengedepankan cara-cara yang selaras dengan prinsip HAM, terutama mengintensifkan narasi toleransi dan mengedepankan narasi tandingan (counter-narrative) terhadap narasinarasi kelompok/penceramah yang dipandang menganzsam kebinekaan tersebut.

VII. Rekomendasi Kebijakan

1. Presiden Joko Widodo memperkuat kepemimpinan toleransi dan mengakselerasi kebijakan tata kelola inklusif untuk memunculkan gerak pemerintahan yang masif dari pusat hingga daerah guna mengatasi permasalahan-permasalahan KBB secara efektif, termasuk gangguan tempat ibadah. Pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal pada tanggal 17 Januari 2023 yang menegaskan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) semua pemeluk agama/kepercayaan dijamin dalam Konstitusi harus ditindaklanjuti dengan kebijakan dan tata kelola konkret, sehingga memastikan seluruh jajarannya dapat menegakkan jaminan KBB dalam Kontitusi tersebut, termasuk
memastikan kepala daerah patuh pada Konstitusi.

2, Pemerintah pusat dan daerah mengefektifkan penanganan kebijakan diskriminatif yang sering menjadi justifikasi bagi kelompok tertentu untuk mempersekusi minoritas. Kebijakan diskriminatif dalam berbagai bentuknya, baik yang existing dari tahun-tahun sebelumnya maupun yang terbit pada periode riset ini, telah secara nyata mengakselerasi peningkatan jumlah peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.

3. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri agar segera mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 menteri) No 9 dan 8 Tahun 2006. Pasal-pasal persyaratan pendirian rumah ibadah dalam PBM 2 menteri tersebut, khususnya syarat minimal 60 dukungan warga yang menuntut penegakan disiplin bahwa dukungan boleh berasal dari warga dengan agama/ kepercayaan yang berbeda, sebagaimana desain awal PBM ini.

4. Menteri Agama meninjau ulang desain dan kinerja Program Moderasi Beragama, yang saat ini telah diinstitusionalisasikan dengan pembentukan badan khusus, sehingga di lapangan tidak menimbulkan dan memicu konflik baru antarsesama agama dan antarsesama anak bangsa.

5. Menteri Dalam Negeri memastikan pengarusutamaan inclusive governance bagi pemerintahan daerah, dengan menerbitkan kebijakan khusus tata kelola yang inklusif dalam mengelola kemajemukan republik.

6. Polri agar mengintensifkan pemantauan tindakan ujaran kebencian dan hoaks, yang sering menjadi sarana untuk mempersekusi kelompok minoritas, terutama menjelang pemilu, dengan pendekatan dialogis dan preventif, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran HAM baru pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.

 

 

About admin

Check Also

IM Parfum Pilihan Parfum Terbaik Dengan Berbagai Macam Pilihan Aroma Sesuai Kebutuhan Kita

Pernah lewat seseorang dan langsung mikir, “wah, dia wangi banget”? Besar kemungkinan mereka pakai Inspired …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }