Home / Hukum dan kriminal / KOMJAK Follow Up Laporan Informasi Identitas Ganda Jaksa Agung Kepada Menteri Dalam Negeri Jendral Pol (Purn) Prof. H. Tito Karnavian P.hD

KOMJAK Follow Up Laporan Informasi Identitas Ganda Jaksa Agung Kepada Menteri Dalam Negeri Jendral Pol (Purn) Prof. H. Tito Karnavian P.hD

INDONET7.COM JAKARTA- Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Meminta dan Mendesak Menteri Dalam Negri Jendral Pol (Purn) Prof. H. Tito Karnavian P.hD untuk Megklarifikasi Laporan dari KOMJAK Pada 17 November 2021 lalu Hampir sudah satu tahun lamanya belum ada Progres dan Respon terkait dengan Laporan yang kami Berikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah kami laporkan ke Menteri Dalam Negeri Bapak Jendral Pol (Purn) Prof. H. Tito Karnavian P.hD terkait dugaan informasi kependudukan ganda atau berbeda. Tapi belum ada Respon dan Klarifikasi sampai saat ini.
Kami sudah memberikan laporan sudah hampir satu Tahun lamanya dengan No Surat 001/Eks/Komjak/XI/2021 Tanggal Surat 17 November 2021,”Ujar Raja Hajarudin Direktur KOMJAK di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara No.7 Gambir, Jakarta Pusat kepada awak media selasa 8/11/21.

“Kami datang ke Kemendagri untuk menyampaikan laporan dugaan tentang Jaksa Agung yang memiliki informasi identitas berbeda beda, kami menyerahkan surat dan 5 lampiran yang berupa bukti bukti pada Menteri Dalam Negeri pada hari Rabu tgl 17 November 2021 lalu,” Ungkapnya.

Dari situs resmi instagram kejaksaan RI tertulis jaksa agung lahir 17 Juli 1954. Namun dari sumber penganugrahan gelar akademik Profesornya (buku) tertulis lahir 17 juli 1959, namun dalam informasi tahunan kejaksaan agung tahun 2012 tertulis lahir 17 juli 1954. Dalam informasi KTP Jaksa agung tertulis 17 Juli 1960 dan sebagai pekerja swasta, padahal yang bersangkutan saat itu adalah kejati sulawesi selatan,” Ucapnya.

Kita berharap dan menuntut Menteri dalam negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan serta memastikan mengenai identitas Jaksa Agung yang benar. Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” Tuturnya.

Lebih lanjut Raja Hajarudin menjelaskan, Laporan langsung diterima pimpinan TU Menteri Rizky, dikarenakan menteri dalam negeri tidak ditempat. Adapun laporan yang diadukan berupa surat aduan kepada mendagri, 1 lembar identitas dan 4 lembar informasi lain yang berbeda beda terkait identitas pada Hari Rabu Tgl 17 November 2021 lalu dengan Nomor Surat 001/Eks/Komjak/XI/2021

“Kami berharap Menteri dalam negeri segera merespons dengan keterangan pers bersama kejaksaan agung sehingga berita dan informasi yang beredar tersebut bisa selesai. Saya menegaskan jika yang disampaikan adalah dugaan atau aspirasi mengenai data atau informasi yang berbeda. Silahkan diperiksa dan diselidiki, kalau hasilnya informasi itu berbeda dan bohong maka harus ada klarifikasi dan Meminta menurunkan berita berita tidak benar itu,” Tandasnya.

“Kami dari KOMJAK menegaskan bahwa kami juga akan melaporkan mengenai data dan informasi lain mengenai
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dengan Jaksa Agung terkait dugaan poligami kepada Menteri PAN RB nanti,”Ujarnya.

Berdasarkan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, telah diatur sanksi disiplin bagi PNS yang berpoligami dan cerai. Bagi PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.

“Pada Pasal 45 PP tentang Disiplin PNS itu berbunyi PNS yang melanggar ketentuan PP No. 10 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah menjadi PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan PP ini. Sesuai Pasal 8 ayat 4 PP tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin berat:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu pada PP No. 45 tahun 1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan atau pun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS. Pasal 4 berisi sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Jika merujuk kepada Mia Amiati, statusnya merupakan PNS dan menjadi istri kedua Jaksa Agung Burhanuddin. Sementara, seperti dikutip dari situs resmi Kejaksaan RI, istri Jaksa Agung Burhanuddin disebut Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat.

Dengan fakta itu, tentu saja tindakan Mia sebagai perempuan PNS melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS itu. Sanksinya sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS adalah pemecatan secara tidak hormat,” Ungkapnya.

Kemudian, hubungan antara Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati itu juga tidak sesuai dengan Tap MPR Nomor XI tahun 1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia adalah suami-istri sehingga penunjukan dirinya sebagai pejabat di Kejaksaan berpotensi KKN dan konflik kepentingan.

Sementara itu, dalam sebuah laporan yang dimuat portal berita netralnews.com, Ketua Komisioner Komisi ASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya mengawasi penerapan nilai dasar yang terkait Pancasila dan UUD 1945. Juga mengawasi kode etik dan perilaku PNS menyangkut etika dalam bekerja.

“Sedangkan KOMJAK telah Membuat Laporan Ke KASN hampir Satu tahun lamanya tapi belum ada Progres dan Bahkan KASN belum Memanggil Mia Miati sampai saat ini.

Karena pastinya kami tidak menyalahkan atau menuntut siapa yang salah, kami hanya ingin meminta agar data dan informasi tersebut bisa clear dan jelas semua. Bisa dengan pernyataan bersama antara Kejaksaan Agung, KemnpanRB, KASN dan Kemendagri,” Pungkas Raja Hajarudin Direktur KOMJAK Penuh Semangat.

Tuntutan :

1. Kami dari Kami dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Jendral Pol ( Purn) H. Tito Karnavian P.hD untuk Mengklarifikasi terkait Laporan dari KOMJAK.

2. Kami dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Jendral Pol ( Purn) H. Tito Karnavian P.hD untuk Merespon terkait Laporan dari KOMJAK

3. Kami dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Meminta dan Mendesak Supaya Mia Amiati di Copot dari Jabatan Kejati Jawa Timur dan PNS Mia Amiati sebagai perempuan PNS melanggar PP tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS itu. Sanksinya sebagaimana yang disebutkan pada PP tentang Disiplin PNS adalah pemecatan secara tidak hormat, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

4. Kami dari Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) Meminta dan Mendesak Burhanudin di Copot dari Jabatan Jaksa Agung Karna Tidak Sesuai dan Melanggar Tap MPR RI Nomor IX Tahun 1998, hubungan antara Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati itu juga tidak sesuai dengan Tap MPR Nomor XI tahun 1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya hubungan Jaksa Agung Burhanuddin dan Mia Amiati adalah suami-istri sehingga penunjukan dirinya sebagai pejabat di Kejaksaan berpotensi KKN dan konflik kepentingan.

(MY)

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }