INDONET7.COM JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Gelar Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat Dengan Tema, ” Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Etika Kelembagaan DPRD”. di ikuti oleh ketua badan Kehormatan DPRD dari 34 Provinsi di Indonesia.
Hadir pada kegiatan ini Ketua MKD DPR, Kabareskrim Polri, Koordinator Jaksa Agung Dan Tindak Pidana Umum, Wakil Ketua MA Bagian Yudisial, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat
Marthinus, dari Fraksi PDI-P Perjuangan, Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengatakan, dari hasil seminar nasional tentunya tidak bias ya dari tema ini adalah tema masalah hak imunitas. Tentunya yang pertama adalah perlunya penerjemahan tentang Aparatur dalam menjalankan mengaplikasikan undang-undang MD3.
Yang kedua adalah karena di undang-undang MD3 ini perlu kita ketahui bahwa anggota DPRD itu secara melekat secara otomatis mendapatkan hak imunitas dari tiga fungsi anggota DPR yang pertama Pengawasan, Anggaran dan Legislasi. Tapi diluar itu kejadian contoh kasus adalah tentang yang dulu sempat viral masalah kasus “SN”, dimana anggota DPR itu menggunakan hak imunitas makanya hukum tidak maksimal, “ungkap Marthinus saat diwawancarai, usai acara di Hotel Bidakara, Senin (03/10).
Berikutnya yaitu tentang seorang anggota DPR lama berinisial “FH”. yang secara etika pernah mengeluarkan kata kata makian dan tidak sopan kepada KPK. Apakah dengan perlakuan itu hak imunitas wajib di terapkan?, ujarnya.
Jadi saya ingin sampaikan adalah perlu adanya sinkronisas antara undang-undang KUHP, karena ada tiga bagiannya yang pertama ada penyidik, penuntut umum dan pengadilan. sementara di undang-undang MD3 hanya satu badan. Dan ini perlu di sinkronisasi. Oleh karena itu saya berharap kepada eksekutif, kepada legislatif, dan yudikatif agar revisi undang-undang MD3 ini harus dilaksanakan.
Menurut Marthinus, berharap perlakuan antara DPRD kabupaten kota, dan Provinsi dan DPR RI harus sama dalam hal imunitasnya. Selama ini yang berjalan adalah hanya DPR RI yang jika terkena masalah hukum harus melapor ke Presiden. kita DPRD provinsi dan kabupaten kota perlakuannya berbeda. misalnya mau dipanggil aparat hukum harus lapor ke gubernur provinsi kalau mau dipanggil harus melapor ke Mendagri. Oleh karena itu kami berharap agar Undang undang Nomor. 23 Tahun 2014 itu harus segera direvisi, “pungkasnya.
(MY)
INDONET7 Terupdate & Terpercaya