INDONET7.COM JAKARTA-Kementerian ATR/BPN Melalui Para Syndicate gelar diskusi Luring (berlaku prokes) Dan Daring YouTube LIVE Streaming http://live.parasyndicate.id
dengan tema : 100 Hari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto : Pemberantasan Mafia Tanah Dan Janji Reforma Agraria bertempat di Kantor PARA Syndicate, Jl Wijaya Timur 3 No. 2A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/09).
Hadir pada diskusi tersebut : Dr. Junimart Girsang, SH, M.BA, MH (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), T. Hari Prihatono (Juru Bicara Menteri ATR/BPN), Trubus Rahadiansyah (Pengamat Kebijakan Publik, Univ. Trisakti) serta Ari Nurcahyo (Direktur Eksekutif PARA Syndicate/Host)
Dr. Junimart Girsang, SH, M.BA, MH (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), mengatakan bahwa pelaku kejahatan biasanya dari internal. Oleh karena itu di tuntut adanya benah benah dalam lingkungan ATR itu sendiri.
“Banyak kinerja menteri ATR/BPN yang baru ini, masih pencitraan saja. Dengan hanya mengunjungi daerah-daerah, tanpa ada hasil yang signifikan. Sehingga banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikannya, diantaranya mengenai status kepemilikan yang tumpang tindih. Sertifikat hak guna bangunan dan hak milik.,” Jelas Junimart Girsang.
Lebih lanjut.Sambung Junimart. ada 350ribu kasus kejahatan mafia tanah di bekasi dan pelakunya internal sendiri. Dan ini adalah persoalan yang masih belum selesai sampai dengan saat ini, “ujarnya.
“Harusnya ada hakim hakim yang khusus dibidang pertanahan. Namun sampai dengan saat ini belum terealisasi. Oleh karena itu Saya pesimis karena ini sudah seistimik dan terstruktur, “tuturnya.
Sesungguhnya mafia tanah itu ada juga di mafia sertifikat. Dan masalah mafia tanah ini hanya bisa di minimalisir namun susah untuk di hapuskan, ” Ungkap Junimart Girsang.
Mafia tanah ini bekerja melalui lembaga-lembaga yang syah. Dengan melakukan permufakatan jahat.Oleh karena itu perlu ada tindakan tindakan sehingga hal ini bisa di atasi, “Pungkas Junimart Girsang.
(MY)
INDONET7 Terupdate & Terpercaya