Home / Nasional / TANTANGAN ENERGI INDONESIA BUTUH SOLUSI MULTI DIMENSI

TANTANGAN ENERGI INDONESIA BUTUH SOLUSI MULTI DIMENSI

INDONET7.COM JAKARTA, 21 SEPTEMBER 2022 — Permintaan energi primer global akan terus tumbuh seiring meningkatnya kebutuhan energi karena jumlah penduduk yang terus bertambah dan adanya pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, anggota G20 dan negara-negara di dunia telah menetapkan target pencapaian net zero emission (NZE) sejalan dengan adanya Perjanjian Paris.

Komitmen Indonesia untuk mencapai target NZE terus digaungkan, salah satunya melalui transisi energi. Bahkan transisi energi menjadi salah satu topik utama yang akan dibahas dalam KTT G 20 November mendatang di Bali. Dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia menargetkan penurunan emisi hingga 29% dengan upaya sendiri atau hingga 41% dengan bantuan Internasional.

Namun demikian, berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), konsumsi minyak Indonesia akan meningkat sebesar 139 persen, dan konsumsi gas akan meningkat hampir 300 persen. Selain itu, diproyeksikan juga bahwa penduduk Indonesia akan meningkat lebih dari 23 persen menjadi hampir 350 juta dalam 30 tahun mendatang. Dengan kondisi demikian, industri migas Indonesia saat ini tengah menghadapi dua tantangan, yaitu memenuhi kebutuhan energi Indonesia dan mengurangi dampak emisi karbon. Menghadapi dua tantangan energi tersebut, dibutuhkan solusi multi dimensi.

“Melihat situasi ini, tantangan energi Indonesia membutuhkan solusi multi-dimensi. Percepatan transisi energi Indonesia membutuhkan upaya bersama,” ujar Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA), Irtiza H. Sayyed, pada Upacara Pembukaan Pameran dan Konvensi IPA ke-46 dengan tema “Addressing the Dual Challenge: Meeting Indonesia’s Energy Needs While Mitigating Risks of Climate Change”, Rabu, 21 September 2022 di Jakarta Convention Center (JCC).

Menurut Irtiza, dalam 10-20 tahun ke depan, industri hulu migas perlu mengembangkan dan menggali potensi migas Indonesia mengingat tingginya kebutuhan energi yang ada. “Upaya ini akan memenuhi dua kebutuhan sekaligus, yaitu: meningkatkan penerimaan negara dan memenuhi kebutuhan energi untuk pertumbuhan Indonesia,” ujarnya.

Selain mendorong peningkatan produksi migas, lanjut dia, industri migas saat ini juga tengah fokus untuk menurunkan emisi karbon. Dalam kegiatan operasional dan produksinya, perusahaan migas terus mengembangkan berbagai teknologi yang dapat mengurangi emisi karbon dan menghasilkan energi yang lebih bersih.

Salah satu teknologi yang paling menjanjikan untuk mencapai emisi yang lebih rendah adalah Carbon Capture and Storage (CCS). Penerapan teknologi rendah karbon ini bertujuan untuk mengurangi emisi guna mencapai emisi nol netto pada 2050 atau lebih cepat. Namun, dukungan kebijakan diperlukan untuk mendorong investasi.

“Dalam kasus teknologi seperti CCS, investasi yang dibutuhkan sangat besar, dan penerapan pada skala industri merupakan komitmen jangka panjang. Untuk meyakinkan bisnis jangka panjang terhadap investasi semacam itu, para pemangku kepentingan berharap bahwa kebijakan pemerintah akan mendukung teknologi yang mereka bantu besarkan,”

Irtiza menambahkan, transisi ke energi berkelanjutan memerlukan kerjasama yang erat antar pemangku kepentingan, baik dari pelaku industri dan juga pemerintah.

“Kita memainkan peran yang menentukan dalam mendukung transisi energi sambil memenuhi permintaan energi yang tengah melonjak, Selain itu, dibutuhkan upaya yang luar biasa dan kolektif untuk mencapai energi yang berkelanjutan dan andal. Jadi, mari bersama-sama menyusun skenario untuk masa depan yang lebih rendah karbon,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menggarisbawahi pentingnya mengatasi tantangan perubahan iklim dan transisi energi menuju Net Zero Emission pada 2060. Namun demikian, peran minyak dan gas bumi dalam transisi energi sangat penting karena bahan bakar fosil masih memegang peranan penting dalam tuntutan pemenuhan energi nasional. “Untuk itu diperlukan proses transisi yang terukur dan harus mengelola sistem energi untuk disesuaikan,” kata dia.

Arifin menambahkan, dalam konteks energi rendah karbon, peran gas alam sangat penting sebagai energi transisi sebelum dominasi bahan bakar fosil beralih ke energi terbarukan dalam jangka panjang. “Tentu saja, transisi energi ini akan dilakukan dalam beberapa tahap dengan mempertimbangkan daya saing, biaya, ketersediaan, dan keberlanjutan, “ ujar dia.

Menurutnya, untuk mencapai keseimbangan antara peningkatan produksi minyak dan gas dan target emisi karbon, diperlukan inovasi teknologi rendah emisi misalnya melalui penerapan CCUS. Saat ini ada 14 proyek CCS/CCUS di Indonesia, namun semua kegiatan masih dalam tahap studi/persiapan, namun sebagian besar ditargetkan onstream sebelum 2030.

“Salah satu proyek menjanjikan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah Tangguh Enhanced Gas Recovery (EGR) dan CCUS. Proyek ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekitar 25 juta ton CO2 hingga tahun 2035 serta meningkatkan produksi hingga 300 BSCF hingga 2035. Tangguh EGR/CCUS dapat menjadi role model pengembangan gas di Indonesia ke depan,” kata dia.

Arifin menyampaikan saat ini, Pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri tentang CCS/CCUS. Pada langkah pertama, fokus utama adalah mengatur CCS/CCUS untuk Enhanced Oil Recovery, Enhanced Gas Recovery atau Enhanced Coal Bed Methane di wilayah kerja migas. “Kami masih memfinalisasi draf dan peraturan ini menjadi salah satu prioritas kami,” kata dia.

Arifin optimistis, melalui kerjasama internasional, industri migas dapat mengatasi semua

tantangan dengan menerapkan semua teknologi yang dapat lebih membantu untuk mengurangi emisi gas rumah kaca menuju Net Zero Emissions.

“Kami mengundang kontribusi semua pemangku kepentingan terkait dalam mengeksplorasi, memproduksi dan mengembangkan sektor migas Indonesia, serta memunculkan inovasi-inovasi baru dan solusi memuaskan yang akan membawa kesejahteraan bagi kita semua.” ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam sambutan yang disampaikan melalui rekaman video menjelaskan bahwa industri migas tetap strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Menurutnya, peran industri ini bahkan lebih signifikan karena Indonesia mendukung Perjanjian Paris untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2050 atau sebelumnya dengan menyediakan energi bersih yang sangat dibutuhkan yang membantu kita bertransisi ke lebih banyak energi terbarukan dalam bauran energi.

“Ini bukan tugas yang mudah — karena kita harus menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan

pada saat yang sama akan membutuhkan sumber energi yang melimpah, terjangkau, dan dapat diandalkan,” kata dia.

Luhut menyampaikan, bahwa Indonesia masih sangat menarik untuk para investor. Pasalnya, pertumbuhan Indonesia selama tiga kuartal terakhir lebih dari 5% meskipun konflik terjadi di Ukraina, dan dunia masih belum pulih dari pandemi. “Ini mengesankan dibandingkan dengan tetangga kita dan bahkan negara maju. Saya mengapresiasi semua pihak, termasuk industri

migas, yang telah mendukung pencapaian tersebut, satu hal yang pasti adalah orang ingin berinvestasi di Indonesia,” kata dia.

Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap positif, ketersediaan dan

keamanan energi menjadi lebih penting dari sebelumnya untuk mendukung pertumbuhan Indonesia.

Luhut mengapresiasi industri migas yang telah menemukan berbagai lapangan migas baru seperti Premier Oil yang baru saja menemukan lapangan gas baru di lepas pantai Aceh; Pertamina Hulu Rokan telah menyelesaikan lebih dari 350 sumur baru dalam waktu satu tahun setelah akuisisi; Blok Cepu ExxonMobil untuk mengebor lebih banyak sumur klastik dan infill.

la berharap banyaknya temuan tersebut menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia: “Kita ingin menunjukkan kepada dunia betapa menarik dan mudahnya berbisnis di Indonesia, dan kami ingin mereka tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia melalui transfer

teknologi dan peningkatan kapasitas, tetapi juga memberikan keuntungan yang baik bagi para investor,” kata dia.

IPA Convex 2022 yang diselenggarakan bersama Dyandra Promosindo sebagai co-organizer, dan didukung Kementerian ESDM dan SKK Migas ini akan berlangsung secara hybrid selama tiga hari, 21-23 September 2022. Acara didukung sejumiah sponsor, baik perusahaan migas maupun

Tc IPA CONVENTION

WJ & EXHIBITION atas sap Teeasee 2022

perusahaan lainnya dari industri hulu migas di Indonesia, Adapun perusahaan perusahaan yang menjadi sponsor di antaranya: PT. Pertamina Hulu Energi sebagal sponsor Platinum; bp Berau limited, PT. Energi Mega Persada Tbk., ExxonMobil Indonesia, PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi), Mubadala Energy dan PETRONAS Indonesia sebagal sponsor Gold; Chevron Indonesia, Sinopec Indonesia, Harbour Energy dan Schlumberger sebagai sponsor Silver.

(MY)

About admin

Check Also

Halal bi Halal Pemuda dan Rapat Pleno DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)

Jakarta Pusat-KNPI mengadakan acara Halal bi halal pemuda dan rapat pleno DPP KNPI di Restoran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }