Home / Hukum dan kriminal / HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA , IKE FARIDA: PEMERINTAH PERLU MEMPERHATIKAN PEKERJA ALIH DAYA & MENDUKUNG TERBENTUKNYA PERATURAN ALIH DAYA TERSENDIRI

HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA , IKE FARIDA: PEMERINTAH PERLU MEMPERHATIKAN PEKERJA ALIH DAYA & MENDUKUNG TERBENTUKNYA PERATURAN ALIH DAYA TERSENDIRI

INDONET7.COM JAKARTA-Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, serta dipengaruhi oleh beberapa faktor dari dinamika sosial masyarakat seperti pandemi, self-healing, flexibility, tren media sosial dll. cukup mempengaruhi perubahan social environment yang sangat signifikan. Pola
kerja misalnya, pada umumnya bekerja dilakukan dikantor, namun sejak terjadi pandemi format kerja disesuaikan agar lebih fleksibel dengan skema Work from Home (WFH) dan Work from Anyway (WFA). Tujuannya tidak lain untuk mengurangi angka penyebaran penyakit
dengan menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, berdasarkan data statistik, sebaran angkatan kerja beberapa tahun kebelakang, didominasi oleh generasi muda yang cenderung menyukai sistem kerja fleksibel. Akibatnya, tren pekerja Alih Daya (outsourcing) turut mengalami peningkatan.


Melihat situasi saat ini dan proyeksi visi misi ekonomi Indonesia di masa depan,
perusahaan pemberi kerja akan lebih memerlukan pekerja dengan kemampuan soft-skill dan hard-skill yang siap pakai. Pemenuhan lapangan kerja untuk peningkatan ekonomi negara sejak berdirinya Indonesia, menjadi pekerjaan besar yang terus diupayakan hingga saat ini.
Tentunya, untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan ekonomi tersebut, tantangan bagi pemerintah adalah peningkatan mutu SDM, jaminan kesejahteraan dan ketersediaan lapangan kerja untuk angkatan kerja yang diakomodir ketentuannya dalam UU No. 11/2020
(UU Cipta Kerja/UUCK). Sebelum UUCK, aturan mengenai alih daya dikenal dengan “Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain”, istilah populernya adalah Outsourcing. Setelah diundangkannya UUCK, PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai aturan pelaksana dari UUCK, skema alih daya diatur lebih teperinci dan diperluas.
Merespon hal ini, Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) menggelar Diskusi Pakar 6.0 yang diisi oleh para pembicara dari pihak pemerintah, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja.
Diskusi Pakar Nasional 6.0 dengan tajuk “Format Kerja Era Digitalisasi & Tren Alih Daya Pasca PP No. 35/2021” (13/07) ini dibuka oleh Keynote Speaker Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. selaku Ketua Umum DPP HKHKI. Dalam pemaparannya, Dr. Farida menyampaikan penting bagi pemerintah untuk memberikan pendampingan dan peningkatan bagi SDM terutama untuk meningkatkan soft-skill karena teknologi akan terus berkembang sehingga permintaan
SDM yang melek digital akan semakin tinggi. Sekalipun format kerja baru yang lebih fleksibel digemari generasi muda angkatan kerja, penting bagi pemerintah untuk segera mempersiapkan peraturan tersendiri yang mengatur hak-hak dan perlindungan pekerja alih daya.
Narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diwakili oleh Ibu Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A. dalam kapasitasnya sebagai Dir. Hubungan Kerja & Pengupahan. Dalam pemaparannya, ibu Dinar menyampaikan mengenai langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan, pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan UU Cipta Kerja. Di akhir pemaparannya, ibu Dinar menyampaikan bahwa salah satu tindak lanjut Putusan MK dari Kementerian
Ketenagakerjaan adalah melalui optimalisasi dan sosialisasi UU Cipta Kerja kepada semua stakeholders, diantaranya meliputi Pemda, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pihak
terkait lainnya.
Hadir pula narasumber dari akademisi yang diwakili oleh Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Bid. Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, disampaikan mengenai histori perkembangan alih daya dan bagaimana perspektif alih daya dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja. Selain itu, Prof. Ari turut menyampaikan
hal-hal apa saja yang secara signifikan berubah pada saat transisi dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya PP No. 35/2021.
Asosiasi pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABAD) menghadirkan Ketua Umum ibu Mira Sonia, S.Psi, M.M. yang menyampaikan tentang kebijakan dan perlindungan yang diberikan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang alih daya. Tidak luput ibu Mira turut menyampaikan bahwa selaras dengan perkembangan teknologi, digitalisasi, dan otomatisasi, maka format alih daya menjadi sangat
penting untuk diperhatikan.
Golongan pekerja yang diwakilkan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (KSPSI), Bp. Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa sejatinya golongan pekerja dan serikat buruh tidak menyetujui dan menentang terkait dengan sistem kerja alih daya karena dasar hukumnya kurang jelas dan dianggap kurang memperhatikan
kesejahteraan para pekerja.
Diskusi Pakar Nasional 6.0 yang dimoderatori oleh Dr. Ir. Dwi Untoro Pudji Hartono S.H., M.A., anggota HKHKI dan Purna Bakti Disnakertrans Jakarta Utara ini berlangsung dengan hangat dan interaktif. Banyaknya pertanyaan yang timbul dari peserta selama diskusi
antara para moderator dan narasumber menjadikan acara ini interaktif dan memberikan transfer of knowledge yang besar. Segala masukan, kajian, dan hasil diskusi nantinya akan menjadi bahan rekomendasi HKHKI kepada pemerintah, utamanya dalam kajian peraturan
terkait dengan pengaturan dan kebijakan alih daya.
Diskusi Pakar Nasional 6.0 memberikan catatan penting bagi pemerintah terkait dengan usulan-usulan untuk perbaikan PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, & PHK, beberapa diantaranya adalah:
1. Penting bagi Indonesia untuk mengejar ketinggalan dalam pengembangan SDM, terutama terkait dengan soft-skill dan bidang IT, karena SDM yang memiliki literasi digital tinggi sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing.
2. Format kerja baru akan terus berkembang terutama dengan maraknya teknologi dan digitalisasi. Hal ini sangat diminati oleh Angkatan kerja saat ini yang didominasi oleh generasi muda (Millennial & Gen Z), sayangnya aturan yang ada saat ini belum mencakup pekerja-pekerja informal.
3. Indonesia harus segera membuat dan mempersiapkan peraturan yang secara khusus mengatur alih daya tanpa harus menunggu visi Indonesia Emas 2045, karena kebutuhan terkait perkembangan teknologi akan terus meningkat tanpa harus menunggu tahun 2045.
Di akhir acara, Sekretariat HKHKI turut mengumumkan bahwa sejumlah penanya terbaik akan memenangkan giveaway berupa buku “Kewarganegaraan di Indonesia: Konsep
dan Petunjuk Praktis Tentang Kewarganegaraan (Edisi Revisi)” dan “Perjanjian Perburuhan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing” yang merupakan karangan dari Ketua
Umum DPP HKHKI, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M., di mana para pemenang giveaway ini akan diumumkan melalui kanal sosial media HKHKI.

(MY)

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }